Lewati ke konten utama
Minggu, 11 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Berita » Terkait Dugaan Jual Beli Pokir, Masyarakat Minta Kapolda Sulbar Periksa 14 Anggota DPRD
Berita

Terkait Dugaan Jual Beli Pokir, Masyarakat Minta Kapolda Sulbar Periksa 14 Anggota DPRD

FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Dugaan praktik jual beli program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam APBD Tahun Anggaran 2025 mulai memantik keresahan publik. Informasi yang sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2026 hingga kini belum menemui titik terang.

Informasi tersebut mengenai dugaan penguasaan alokasi Pokir oleh hanya 14 anggota DPRD, sementara 31 anggota lainnya disebut kehilangan program aspirasi mereka, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, keadilan, dan tata kelola anggaran daerah.

Sejumlah masyarakat di Sulawesi Barat kini mendesak Kapolda Sulbar agar turun tangan menyelidiki dan membongkar dugaan praktik yang mereka sebut sebagai permainan atau mafia anggaran tersebut. Aparat kepolisian diminta tidak hanya menelusuri proses penghapusan program, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya transaksi, pengalihan kegiatan, atau pengaturan proyek yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

SPACE IKLAN

Desakan ini mencuat setelah beredar informasi yang disampaikan seorang anggota DPRD Sulbar, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa alokasi Pokir dalam APBD 2025 diduga hanya dipertahankan untuk 14 anggota dewan, sedangkan 31 anggota lainnya disebut tidak lagi mendapatkan program yang sebelumnya mereka perjuangkan.

Apabila benar terjadi ketimpangan alokasi yang tidak didukung alasan objektif dan prosedur penganggaran yang sah, kondisi itu layak ditelusuri secara terbuka oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.

Persoalan utama yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata siapa mendapatkan program dan siapa yang kehilangan alokasi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana kebijakan tersebut diputuskan, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh perubahan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan serta prosedur yang berlaku.

Syamsuddin, salah seorang warga, menilai informasi mengenai penghapusan Pokir tersebut harus dijelaskan secara transparan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulbar. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran tidak boleh digunakan secara selektif untuk menguntungkan kelompok tertentu, sementara usulan pembangunan dari anggota dewan lainnya dihapus tanpa penjelasan yang memadai.

“Kalau memang efisiensi menjadi alasan, publik perlu mengetahui indikatornya. Program mana yang dipangkas, apa pertimbangannya, siapa yang memutuskan, dan apakah seluruh anggota DPRD diperlakukan berdasarkan kriteria yang sama,” demikian substansi pertanyaan yang perlu dijawab dalam polemik tersebut.

Kritik serupa disampaikan Hasan, warga Mamuju, Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menilai dugaan ketimpangan alokasi Pokir perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat. “Kalau Pokir hanya dinikmati 14 orang, sementara 31 anggota lainnya tidak dapat apa-apa, itu bukan efisiensi. Itu namanya penguasaan anggaran,” ujar Hasan.

Kecurigaan publik semakin berkembang setelah muncul informasi dari sejumlah anggota DPRD Sulbar yang protes, bahwa hanya 14 anggota DPRD yang disebut masih memiliki alokasi Pokir didominasi legislator dari sejumlah partai politik. Dalam informasi yang beredar, komposisi tersebut disebut meliputi Partai Demokrat sebanyak delapan kursi, PKB satu kursi, NasDem dua kursi, dan PKS dua kursi.

Sorotan lainnya tertuju pada informasi mengenai seorang legislator pendatang baru asal Kabupaten Majene yang disebut-sebut memperoleh atau mengelola program Pokir dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Informasi tersebut juga memunculkan dugaan bahwa sebagian alokasi program itu bukan sepenuhnya berasal dari usulan aspirasi yang bersangkutan, melainkan diduga merupakan pengalihan kegiatan dari anggota DPRD lain.

Kabar mengenai dugaan pengalihan tersebut masih memerlukan pembuktian. Besarnya nilai program maupun status seorang legislator sebagai anggota baru tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Hal yang perlu diperiksa adalah asal-usul usulan, proses verifikasi, dasar penetapan kegiatan, serta siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas perubahan alokasi.

Jika benar terdapat transaksi untuk memindahkan atau memperjualbelikan akses terhadap program dan proyek yang dibiayai APBD, aparat perlu menelusuri apakah transaksi tersebut melibatkan pemberian uang atau keuntungan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pemeriksaan juga perlu membedakan antara perubahan program yang sah melalui mekanisme penganggaran dengan pengalihan yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Majene turut disebut dalam informasi yang beredar mengenai dugaan pengalihan Pokir. Di antaranya pengadaan bibit kakao atau cokelat serta pembangunan jalan tani di sejumlah wilayah, mulai dari Dusun Aholeng, wilayah Ulumanda, hingga Desa Baruga Dhua.

Kegiatan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan dan pelaksanaannya. Pemeriksaan dapat mencakup siapa pengusul awal, apakah kegiatan tercantum dalam dokumen perencanaan, bagaimana proses penetapan lokasi dan penerima manfaat, serta apakah pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan.

Khusus pengadaan bibit dan pembangunan jalan tani, penelusuran juga dapat diarahkan pada kesesuaian volume pekerjaan, kualitas barang, harga satuan, penerima manfaat, realisasi fisik, dan pembayaran kepada penyedia.**

A
Admin Fd
Penulis Berita
blank