Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Ungkap 44 Sachet Sabu, Sat Resnarkoba Polres Luwu Amankan Terduga pengedar di Ponrang Selatan
Hukrim

Ungkap 44 Sachet Sabu, Sat Resnarkoba Polres Luwu Amankan Terduga pengedar di Ponrang Selatan

FAKTADELIK.COM, LUWU – Komitmen Polres Luwu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sat Resnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/52/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal (11/10/2026).

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

SPACE IKLAN

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M. kemudian melakukan observasi di lokasi,” terang IPTU Awaluddin.

Pada Minggu, (11/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat itu terduga pelaku tidak berada di tempat, namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga terkait penyalahgunaan sabu.

Petugas kemudian tetap bersiaga di lokasi. Sekitar pukul 23.00 Wita, terduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Ponrang, datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan badan dan di sekitar rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, puluhan potongan pipet plastik sebagai pembungkus, alat isap, 2 unit handphone android, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Awaluddin menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

R
Rosdiana FD
Penulis Berita
blank