Lewati ke konten utama
Selasa, 27 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » News » Bupati Luwu Serahkan Dua Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang ke DPRD
News

Bupati Luwu Serahkan Dua Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang ke DPRD

Faktadelik.com, Luwu – Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Selasa (27/10/2026).

Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah pada perusahaan tersebut. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam penyampaiannya, Patahudding mengatakan pembentukan Perseroda merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga.

SPACE IKLAN

Menurutnya, dinamika perekonomian dan tuntutan kemandirian fiskal daerah mengharuskan pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.

“Penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Perseroda Luwu Cemerlang direncanakan bergerak dalam sejumlah bidang usaha, antara lain perdagangan besar bahan bakar minyak sebagai kegiatan utama, serta perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, hingga jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.

Pengembangan bidang usaha tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas ekonomi, meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu.

Bupati menjelaskan, Ranperda tentang penyertaan modal daerah disusun untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara terencana. Penyertaan modal juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendayagunakan aset daerah secara profesional.

Ia menegaskan, pengelolaan modal daerah harus didukung perencanaan yang matang, analisis kelayakan usaha, serta prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, setiap investasi daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan keuangan daerah.

Patahudding berharap DPRD Kabupaten Luwu dapat membahas kedua Ranperda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan perusahaan.

“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Melalui pembahasan kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan bagi pengelolaan usaha daerah yang profesional, berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

R
Rosdiana FD
Penulis Berita
blank