Ada Pihak Terduga Pelaku Terkena Sajam Saat Pengeroyokan Maut di Munte, Korban Arlan Tegaskan Tak Bawa Sajam

FAKTADELIK.COM, LUTRA – Saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Masamba, Senin (12/10/2026), Arlan yang merupakan korban pengeroyokan di Desa Munte, Kecamatan Tanah Lili, Luwu Utara membantah informasi yang menyebut dirinya atau almarhum Yusril memegang senjata tajam (Sajam) saat peristiwa pengeroyokan berlangsung. Belopa, Selasa (13/10/2026).
“Terkait informasi yang beredar bahwa ada pihak mereka yang terkena senjata tajam, saya pastikan itu bukan dari saya dan almarhum. Karena kami tidak memegang senjata tajam saat kami dikeroyok,” ujar Arlan.
Ia bahkan menduga luka yang dialami salah satu pihak mungkin berasal dari keluarganya sendiri. “Jangan-jangan yang kena dia dari keluarganya sendiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, diduga berujung pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Muh. Yusril Rasyidin (almarhum-red). Sementara itu, pemuda lainnya, Arlan, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Masamba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) di kawasan pesisir Pantai Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tanah Lili, Luwu Utara. Berdasarkan keterangan Arlan, insiden bermula dari ajakan bersilaturahmi yang diterimanya bersama almarhum Yusril sebelum pertemuan yang berujung pertikaian.
Menurut penuturannya, sekitar pukul 16.00 Wita pada hari kejadian, ia dihubungi melalui Messenger oleh pihak keluarga terduga pelaku. Komunikasi kemudian berlanjut melalui panggilan WhatsApp dari seorang terduga pelaku yang berinisial H yang mengajak keduanya bersilaturahmi di sebuah kedai milik orang tua H.
Arlan bersama Yusril kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, keduanya disambut oleh H. Pertemuan awalnya berlangsung santai dengan obrolan dan canda tawa.
Namun, suasana berubah ketika ibu H menyinggung persoalan lahan yang disebut tengah disengketakan oleh kedua pihak.
Arlan mengaku menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kalau soal itu tante, sebaiknya tante tempuh jalur hukum saja, kalau memang itu hak ta,” ujar Arlan menirukan ucapannya saat pertemuan tersebut.
Menurut Arlan, perkataan itu kemudian memicu kemarahan hingga terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya bersama Yusril.
Arlan Sebut Pelaku Membawa Senjata Tajam
Dalam keterangannya, Arlan menyebut dirinya dan Yusril mengalami luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam. Yusril kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Sementara itu, Arlan selamat, tetapi mengalami sejumlah luka yang membuatnya harus menjalani perawatan medis. Ia menyebut terdapat luka di bagian perut dan lengan kanan atas, serta memar yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Arlan juga menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Ia menyebut para terduga pelaku membawa badik, parang, dan senjata menyerupai samurai yang diduga telah disiapkan di jok sepeda motor milik terduga pelaku.
“Kami yakin ini pembunuhan berencana karena selain mereka menggunakan badik atau parang dengan samurai, mereka memang sudah siapkan di jok motor mereka. Makanya kami yakin tindakan ini sudah mereka rencanakan,” ungkapnya.
Arlan menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Ia menyebut sejumlah orang dengan inisial BB, H, dan J, termasuk anggota keluarga mereka, serta dua orang lainnya yang disebut berasal dari Munte.
Identitas dan peran masing-masing orang yang disebut korban tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Keterangan korban juga perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Transparan
Kuasa hukum korban, Lucky Syamsur, S.H.,M.H, mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.
Ia juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara proporsional, independen, dan transparan.
“Saya sendiri yang akan mendampingi korban hingga putusan pengadilan,” tegas Lucky.
Lucky menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.
“Korban ini bukan orang lain. Kami akan berupaya memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan sengketa lahan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum diduga berujung pada kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa.
Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan Arlan dan kuasa hukumnya. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta hasil penyelidikan kepolisian masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (*)





