FAKTADELIK.COM – Tanjung balai kepala bea cukai tipe madya pabean C teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merugikan negara sebesar RP.262.446.872
kegiatan pemusnahan BMMN bertempat di gedung KPPBC tepe madya pabean jalan Panton desa bagan Asahan 8 November 2024
Nurhasan ashari kepala bea cukai teluk Nibung dalam siaran persnya menyampaikan bahwa barang yang di musnahkan atas pelanggaran sebesar Rp.1.404.734.340 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.262.446.872″ kata kepala bea cukai Nurhasan.
jelasnya,adapun barang yang dimusnahkan berupa tembakau rokok sebanyak 86.308 batang Ballpress sebatu 60 bale,produk olahan makanan dan olahraga minuman sebanyak 555 kota.gitar Akustik,sepeda dan produk lainnya yang melanggar impor yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51 / M /DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara yang dilaksanakan pada Harini merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode bulan Oktober 2023 dan kurung waktu tersebut BC teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak sembilan kali atas pelanggaran dibidang kepebeanan
(Solihin/Zainal)