Lewati ke konten utama
Kamis, 15 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Bareskrim Tangkap Penampung Kekayaan Jaringan Fredy Pratama
Hukrim

Bareskrim Tangkap Penampung Kekayaan Jaringan Fredy Pratama

Faktadelik.com, Jakarta –  Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Mereka adalah SG dan MN.

Kasatgas P3GN Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menyatakan, kedua tersangka adalah penampung hasil peredaran narkoba tersebut. Sehingga, keduanya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua orang tersebut berperan menerima dan mengelola aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” tutur  Irjen. Pol. Asep Edi Suheri  dalam konferensi pers, Rabu (18/10/23).

SPACE IKLAN

Dijelaskannya, dari tangan kedua tersangka itu disita tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, apartemen Rp1,5 miliar, dan uang tunai Rp35 juta.

“Sehingga, total aset sitaan kedua tersangka Rp71,53 miliar,” jelasnya.

(Divisi Humas Polri)

F
Fakta Delik
Penulis Berita