Lewati ke konten utama
Sabtu, 10 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Ditreskrimsus Polda Sulbar Tetapkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Polman
Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tetapkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Polman

FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan seorang perempuan berinisial MR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dihimpun dari laman MR diketahui merupakan Koordinator Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Polman. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 miliar.Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Asiz mengatakan, MR menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus dugaan korupsi bansos Covid di Polman, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, tersangka hingga saat ini belum ditahan,” kata Abd Asiz, Rabu (7/10/2026).

SPACE IKLAN

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk penerima manfaat bansos. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Menurut penyidik, anggaran bansos yang seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat mencapai Rp11,7 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada penerima manfaat.**

A
Admin Fd
Penulis Berita