Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Dalami Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari HRM melalui penasihat hukumnya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan PT SMJ di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembalian tersebut diserahkan langsung kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak atas tanah. Dalam proses itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari PT SMJ kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi menjelaskan, uang yang diserahkan melalui penasihat hukum HRM merupakan pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menilai langkah itu sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik tetap mendalami asal-usul dana, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Budi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Lanjut Budi, KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Budi, penyidik akan terus menelusuri fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
KPK menegaskan, pengembangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Informasi lebih lanjut mengenai nilai uang yang dikembalikan maupun perkembangan pemeriksaan akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari penyidik.









