Lewati ke konten utama
Selasa, 20 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Berita Tanjungbalai » Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang
Berita Tanjungbalai

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI  – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127,00 (Lima belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

SPACE IKLAN

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjungbalai.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Solihin

A
Admin Fd
Penulis Berita
blank