Faktadelik.Com, Jambi – Dalam sela-sela kunjungan kerjannya di Provinsi Jambi, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melakukan kuliah umum dan menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Mandalo – Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022.
Dalam orasi ilmiahnya, Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan Mahkamah Agung menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai
Selanjutnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, diantara lain :
1. Aplikasi E-Court, berdasarkan Perma No 3 Tahun 2018 dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftar gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan dilakukan secara online, mandiri dan transparan.
2. Mediasi Online, berdasarkan Perma No 03 Tahun 2022, dengan tujuan agar pihak-pihak yang ingin melakukan mediasi, dapat dilakukan secara daring sehingga dapat menghemat waktu dan biaya ;
3. Dan yang baru saja diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 yaitu Apliakasi e-Berpadu Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan pengadilan pidana secara elektronok, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan,izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti hingga pelimpahan perkara pidana
Aplikasi-aplikasi ini juga sebagai bentuk nyata dari visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan peradilan Yang Agung” dan 4 (empat) misi Mahkamah Agung yaitu 1. Menjaga kemandirian badan peradilan. 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang telah dirumuskan sejak tanggal 10 September 2009 oleh Para Pimpinan MAhkamah Agung saat itu
Keberadaannya akan aplikasi-aplikasi tersebut seperti e-Court saat ini sudah diterima baik oleh masyakat, ditandai dengan banyaknya penggunaan aplikasi ecourt untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana hingga pendaftaran berbagai macam permohonan.
Dilanjutkannya, dari data yang diterima oleh beliau terjadi peningkatan penggunaan e-court dari tahun-ke tahun dimana pada tahun 2020 yang berjumlah 47.244 perkara. Begitu juga pada tahun berikutnya 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court mencapai 225.072 perkara atau meningkat 20,37% dari tahun sebelumnya, adapun di tahun 2022 ini diprediksi oleh beliau juga akan mengalami peningkatan ;
“Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil.” Ujarnya
Diakhir penyampaian kuliah Beliau menyampaikan jika dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus ikut membersamai langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis.
Pada kesempatan kuliah umum pesertanya di hadiri oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH sebagai Ketua Kamar Agama, Dr. Burhan Dahlan, SH., MH sebagai Ketua Kamar Militer . Dr. H. Sobandi, SH.,MH. sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas,, Drs. H. Ibrahim Kardi, SH.,MHum. Mantan Ketua PTA Jambi, Dr, Drs Moch Sukri, SH.,MH. Wakil KPTA Jambi. Sedangkan dari Kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin hadir para civitas akademika antara lain .Rektor ; Prof.Dr. Suaidi,MA,Ph.D, Wakil Rektor.III. Dr.Bahrul Ulum, Biro AUPKK SRI LUBIS,MA, Biro AAKK.Dr.Munir, 9 dekan dan direktur pasca , Ketua Senat Universitas Prof.Adrianus, Kepala lembaga/Pusat ,Ketua Prodi Fak.Syariah, Wakil dekan, Para Mahasiswa, Pejabat structural / fungsional , dengan total 150 orang. (PYU/DA).