Makassar, Faktadelik.Com – Suami adalah merupakan pemimpin keluarga dan sekaligus sebagai pengambil keputusan sedangkan istri adalah pendamping sekaligus teman suami untuk bertukar pikiran dalam mengambil sebuah keputusan yang terbaik dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang harmonis. Hal itu disampaikan Letkol Sus Drs. Husban Abady, MH., ketika memberikan ceramah tarwih pada malam ke 6 Ramadhan dengan tema Kewajiban Istri Terhadap Suami bertempat di Masjid Nur Wahyu Jl. Sunu, Makassar (7/4/2022).
Terlepas dari adanya perbedaan mengenai bagaimana seorang istri menghabiskan waktunya dengan berkarier di luar atau mengurus rumah dan keluarga, seorang istri akan menjadi ibu sekaligus pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, suami harus bisa mencukupi semua kebutuhan istri, sehingga istri dapat melaksanakan perannya secara maksimal baik sebagai pendamping suami maupun sebagai pengasuh dan pendidik bagi anak-anaknya, dalam rangka membangun rumah tangga yang Islami yang berakhlak mulia serta berguna bagi agama, serta bangsa dan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut maka istri harus memenuhi kewajibannya kepada suami sesuai dengan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ahli dan ulama, kata Husban Abady.
“Adapun kewajiban pertama yang harus dipenuhi istri adalah taat kepada perintah suami, yaitu perintah yang sesuai dengan ajaran agama, apabila perintah itu dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya maka tidak perlu ditaati, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Muhammad SAW., yang artinya: “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” Perintah yang harus ditaati misalanya suami menyuruh untuk melaksanakan shalat di awal waktu, menutup aurat, dan perintah baik lainnya.” Hal tersebut sesuai juga dengan firman Allah SWT., dalam Al Qur’an Surah An Nisa ayat 34 yang artinya : “Maka istri-istri yang shaleh itu ialah yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karenanya Allah telah memelihara (menjaga) mereka,”
Lebih lanjut Husban Abady mengatakan adapun kewajiban yang kedua adalah bermuka manis dan menyenangkan suami, maksud dari bermuka manis dan menyenangkan suami ini tentu bisa berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain tergantung dengan kebiasaan dalam sebuah rumah tangga, dalam artian disesuaikan dengan kesenangan dan kebiasaan suami. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda yang artinya : “Sebaik-baik perempuan ialah seorang perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau merasa gembira. Jika engkau perintah, dia akan mentaatimu. Dan jika engkau tidak ada di sisinya, dia akan menjaga hartamu dan dirinya”.
“Sedangkan kewajiban yang ketiga adalah menjaga harta, rumah, dan Kehormatan Suami. Dalam artian istri harus turut serta aktif menjaga dan mengelola harta yang dimiliki sebuah keluarga, seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, apalagi membolehkan lelaki lain masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab ayat 33 yang artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” Kemudian menjaga kehormatan suami, dalm artian tidak membeberkan aib suami pada orang lain.Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. Bila istri keluar rumah suami tanpa izinnya, berarti dia telah berbuat nusyuz (membangkang), bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa”.
Adapun kewajiban yang keempat kata Husban Abady adalah mencari kerelaan dan menghindari kemarahan suami, kerelaan suami disebut sebagai tiket seorang istri untuk meraih kebahagiaan akhirat dan mendapat surga. Karena itu, seorang istri harus berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan suami.
“Yang terakhir istri harus paham dalam urusan ranjang. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda yang artinya: “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh”. Ketika Husban Abady membahas pada bagian ini banyak jamaah yang tertawa yang isi uraiannya tidak mungkin diungkapkan pada tulisan ini.
Demikianlah kewajiban istri terhadap suami yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pungkas Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar ini.