• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

KPU Rapat Koordinasi Bersama Dengan Stakeholder

Oktober 24, 2024
in Berita
KPU Rapat Koordinasi Bersama Dengan Stakeholder

Oplus_131072

0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

FAKTADELIK.COM – Tanjung balai Asahan Sumatera Utara 24/10/2024 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.

Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang.

BacaJuga:

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini

Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini

Juli 9, 2025

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengatakan terdapat perbedaan sanksi dan yang akan dikenakan sanksi, jika terbukti melakukan politik uang pada saat pemilu dan Pilkada. Perbedaan tersebut pada saat pemilu sanksi hanya berlaku untuk pemberi sementara dalam pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi.

“Pada Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ya, pasal 521,523 sesuai dengan kapan kejadiannya, baik itu di masa kampanye, masa tenang, maupun masa pemungutan suara itu sanksi hanya berlaku untuk pemberi. Heeh. Nah,beda halnya dengan pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujarnya

Dikatakannya untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut  M.aswin diapari Lubis dari KPU waka poles Tanjungbalai asisten walman Girsang dan andi Sitepu dari kejaksaan Tanjungbalai

(Solihin/ Zainal)

Tags: Bawaslu Sumatera UtaraKPU TanjungbalaiPolres Tanjungbalai
Previous Post

Inilah Sosok Ajudan Prabowo yang Baru, Salah Satunya Ahrie Sonta

Next Post

Kaki Tangan Gembong Narkoba Ditangkap, Ini Kejadian Lengkapnya

Berita Lainnya:

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI
Berita

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Berita

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM
Berita

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini
Berita

Wali Kota Mahyaruddin Salim Menerima Kunjungan Perdana Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini

Juli 9, 2025
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Wajo di Asrama Haji Sudiang Makassar
Berita

Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Wajo di Asrama Haji Sudiang Makassar

Juli 9, 2025
Rumah Pangan Kita (RPK) PERUM Bulog Mendorong Komitmen Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera
Berita

Rumah Pangan Kita (RPK) PERUM Bulog Mendorong Komitmen Masyarakat yang Mandiri dan Sejahtera

Juli 9, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

Juli 9, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Mei 4, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved