FAKTADELIK.COM – Tanjung balai Asahan Sumatera Utara 24/10/2024 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.
Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengatakan terdapat perbedaan sanksi dan yang akan dikenakan sanksi, jika terbukti melakukan politik uang pada saat pemilu dan Pilkada. Perbedaan tersebut pada saat pemilu sanksi hanya berlaku untuk pemberi sementara dalam pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi.
“Pada Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ya, pasal 521,523 sesuai dengan kapan kejadiannya, baik itu di masa kampanye, masa tenang, maupun masa pemungutan suara itu sanksi hanya berlaku untuk pemberi. Heeh. Nah,beda halnya dengan pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujarnya
Dikatakannya untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut M.aswin diapari Lubis dari KPU waka poles Tanjungbalai asisten walman Girsang dan andi Sitepu dari kejaksaan Tanjungbalai
(Solihin/ Zainal)