Faktadelik.Com,Gowa,Sul-Sel – Dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum). Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Seperti dalam Pendampingan Hukum yang dilakukan diwilayah Polres Gowa Polda Sul-Sel, Mirwan.SH mendampingi salah satu kliennya Renaldi Arafah Bin Arafah Dg Lawa, Muh.Riyan Reynaldy Bin Saharuddin, Aso Bin Nakku hadir dalam periksaan panggilan polisi dan tetap koperaktif di polsek somba opu.
Saat dikonfirmasi media ini rabu,(22/6/2022)Mirwan.SH Mengatakan dalam pendampingan yang ia lakukan dirinya mengapresiasi dengan pelayanan polsek somba Opu polres gowa dalam pelayanan yang prima yang diberikan kemasyarakat
“Kami mengapresiasi dalam pelayan prima yang berikan dipolsek somba opu polres gowa dalam pelayanannya kemasyarakat dan kami sudah melihat betul betul dalam melakukan pemeriksaan dengan cara profesionalisme ” tutur mirwan
Ia juga menambahkan ” dalam pendampingan hukum yang kami lakukan tetap kami mamelakukan kordinasi sebagai mana mestinya yang sesuai prosodur kami percayakan dengan kerja kepolisian secara profesional dengan adanya” tambahnya
Lebih lanjut mirwan menambahkan” kita sebagai mitra kerja kita harus mengikuti prosudur dan kita harus percayakan kepada pihak kepolisian dan tetap kami membawa kliyen kami secara koperaktif dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil penyidikan”tutup mirwan(*)