Masa Insentif PKB di Sulawesi Barat Mulai 19 Oktober, Segera Manfaatkan Hingga 30 November 2026

FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 19 Oktober hingga 30 November 2026.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi kriteria Desil 1–4 berdasarkan DTSEN berhak mendapatkan:
✅ Pembebasan 100% denda PKB
✅ Pembebasan 100% tunggakan PKB
✅ Keringanan bagi masyarakat rentan miskin, miskin, dan miskin ekstrem
Selain itu, tersedia diskon 50% pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah berkode pelat Non-DC menjadi pelat DC. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat umum dan tidak termasuk kendaraan dinas.
📌 Syarat penting:
Kendaraan harus terdaftar atas nama wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan nama pada KTP.
Manfaatkan kesempatan ini dan segera selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.








