Patroli Rutin Malam Digelar, Polres Tanjungbalai Antisipasi Geng Motor dan Tindak Kejahatan 3C

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli rutin dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Sabtu 10 Oktober 2026 malam.
Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1229/X/PAM.3.3./2026 tanggal 9 Oktober 2026.
Kegiatan dipimpin Koordinator Patroli Kompol H.E. Sidauruk, S.H., M.H., didampingi Padal IV Iptu L. Simatupang, Padal VI Ipda Sem H. Sinaga, S.E., Padal VII Ipda Wahyu S. Putra, Padal VIII Ipda S.R Purba, S.H., Padal IX Ipda A.S Sinulingga, S.H., M.H., serta personel Polres Tanjungbalai lainnya.
Patroli menggunakan 2 unit mobil dinas Sat Samapta dan 1 unit mobil dinas Sat Lantas Polres Tanjungbalai dengan sasaran geng motor/balap liar, 3C (curat, curas, curanmor), narkoba, miras, senpi dan sajam.
Adapun lokasi pelaksanaan patroli yakni di Bundaran PLN Tanjungbalai Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.
Dari hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya praktek kejahatan geng motor maupun balap liar, sehingga dapat meminimalisir kegiatan negatif para pemuda yang berpotensi melakukan tindak kejahatan di jalanan.
Selain itu, tidak ditemukan gangguan kamtibmas berupa 3C dan kejahatan lainnya. Situasi lalu lintas juga terpantau tertib dan lancar, serta masyarakat yang beraktivitas malam merasa aman dan nyaman dengan kehadiran polisi.
Kegiatan patroli Polres Tanjungbalai berakhir pada pukul 23.10 WIB dengan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Kompol H.E. Sidauruk selaku Koordinator Patroli.
Pewarta : Zainal






