Faktadelik.Com – Sebagai BUMN yang memiliki kepatuhan yang tinggi dan memberikan kontribusi perpajakan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat pada Kamis (17/3) lalu di Labuan Bajo. Dengan penghargaan ini, Pelindo akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat yaitu Budi Prasetya secara langsung memberikan plakat penghargaan kepada Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra dan piagam penghargaan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Mega Satria.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pelindo. Semoga hal ini dapat menjadi pendorong bagi kami untuk semakin memiliki kesadaran dan kepatuhan atas pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Hambra.
Selama tahun 2021, sebanyak total Rp3,19 Trilyun setoran pajak yang terdiri dari Rp1,57 Trilyun atas Pajak Penghasilan serta Rp1,61 Trilyun Pajak Pertambahan Nilai telah dibayarkan oleh Pelindo.
Pasca merger, Pelindo telah mengambil dua langkah aksi korporasi sebagai keseluruhan Restrukturisasi BUMN Pelabuhan, antara lain melalui inbreng saham dan serah operasi bisnis. Pada tanggal 2 Maret 2022 lalu telah dilaksanakan inbreng saham Pelindo kepada Subholding Pelindo Solusi Logistik, setelah sebelumnya pada 4 Januari 2022 dilaksanakan inbreng saham kepada tiga Subholding yang lainnya yaitu PT Pelindo Terminal Petikemas,
PT Pelindo Multi Terminal dan PT Pelindo Jasa Maritim. Empat Subholding Pelindo ini memiliki tiga tugas utama, yakni menentukan kebijakan layanan pelabuhan sesuai lini bisnisnya yang selaras dengan kebijakan strategi Pelindo, menjalankan kuasa dan tugas operasional dari Pelindo, serta sebagai revenue generator.
Sumber ( SuaraPemerintah.ID )