• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

April 16, 2022
in News
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

NTB,FAKTADELIK.COM – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

BacaJuga:

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang

Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang

Mei 17, 2025
Panen Raya Bersama Polri: Polres Luwu Menyatu dengan Petani Demi Swasembada Pangan 2025

Panen Raya Bersama Polri: Polres Luwu Menyatu dengan Petani Demi Swasembada Pangan 2025

Mei 16, 2025
Wujud Pelayanan Polri, Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Salat Jumat di Kota Belopa

Wujud Pelayanan Polri, Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Salat Jumat di Kota Belopa

Mei 16, 2025

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. ( Red )

Previous Post

Menkeu: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

Next Post

Polrestabes Makassar Mengungkap Kasus Penembakan Menewaskan Pegawai Dishub Kota Makassar

Berita Lainnya:

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025
News

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang
News

Forkopimda Sulbar Bentuk Tim Terpadu Atasi Premanisme dan Evaluasi Tambang

Mei 17, 2025
Panen Raya Bersama Polri: Polres Luwu Menyatu dengan Petani Demi Swasembada Pangan 2025
News

Panen Raya Bersama Polri: Polres Luwu Menyatu dengan Petani Demi Swasembada Pangan 2025

Mei 16, 2025
Wujud Pelayanan Polri, Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Salat Jumat di Kota Belopa
News

Wujud Pelayanan Polri, Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Salat Jumat di Kota Belopa

Mei 16, 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Mengatakan Hingga kini sekitar 30 ASN Kabupaten Mamasa Telah Diperiksa
News

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Mengatakan Hingga kini sekitar 30 ASN Kabupaten Mamasa Telah Diperiksa

Mei 16, 2025
Kapolda Hadiri Rakor Forkopimda: Sinergi Ciptakan Iklim Investasi dan Usaha yang Sehat di Sulbar
News

Kapolda Hadiri Rakor Forkopimda: Sinergi Ciptakan Iklim Investasi dan Usaha yang Sehat di Sulbar

Mei 16, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Berhasil Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjung Balai

Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Berhasil Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjung Balai

Mei 18, 2025
80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Subur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serahkan Bantuan Ke Warga

Mei 17, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025
Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Bupati Mamuju Laksanakan Kunjungan Kerja Dan Safari Ramadhan Di Kecamatan Tommo

Maret 8, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Berhasil Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjung Balai

Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai Berhasil Kejar Kapal Tanpa Nama di Perairan Tanjung Balai

Mei 18, 2025
80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

80 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi 28 Oktober 2025

Mei 18, 2025
Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Tak Perlu Cuti Kerja, Kanim TBA Hadirkan Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Irian Kisaran

Mei 18, 2025
Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Wakil Ketua TP-PKK Kab Luwu “Nila Sari Dhevi” Kunjungi Pengrajin Kain Tenun, Kole Mandiri

Mei 17, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2024 Faktadelik.com - All Rights Reserved