Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis
Hukrim

Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta, Faktadelik.com –  Polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. (Red)

SPACE IKLAN

F
Fakta Delik
Penulis Berita