Polres Mamasa Gelar Konferensi Pers, Inisial YB Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla

FAKTADELIK.COM, MAMASA – Polres Mamasa Konfrensi pers Penanganan kasus perkara pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dibeberkan Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino bersama Kasat Reskrim Iptu Drones Ma’dika di media center Mapolres Mamasa , Selasa ( 27/10/2026 )
Polres Mamasa memproses hukum seorang berinisial YB (69) usai aksi pembakaran lahan miliknya merambat liar hingga menghanguskan tiga unit rumah warga dan satu kios di Dusun Barra-Barra, Desa Rantetangga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa.
Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino membeberkan beberapa peristiwa karhutla yaitu 3.000 Pohon Kopi dan Cokelat Milik Petani di Mamasa Hangus Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta Peristiwa karhutla tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku YB awalnya berniat membersihkan lahan kebun miliknya dengan mengumpulkan serasah tanaman liar dan daun pinus kering.
“Meskipun sempat membuat sekat bakar sederhana, terduga pelaku nekat menyulut tumpukan sampah tersebut menggunakan korek api gas. Cuaca kering serta tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat lepas kendali dan membakar vegetasi sekitarnya”.tegasnya
Lanjut Kapolres Mamasa , Lalapan api kemudian merembet hingga membakar habis tiga rumah serta satu bangunan kios milik warga setempat berinisial FL (42) dan DM (37).
“5 Hektare Kebun Kopi dan Durian di Mamasa Hangus Terbakar, Damkar Terkendala Akses
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan. Terduga YB (69) terbukti melakukan kealpaan saat membakar lahan hingga menimbulkan bahaya umum dan menghancurkan bangunan warga,” ucapnya
Begitu juga penyampain ditempat yang sama kasat Reskrim polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika.S H , mengatakan Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Mamasa telah melakukan olah TKP, memetakan titik awal api, serta menyita barang bukti berupa satu unit tangki penyemprot, korek api gas, dan balok kayu sisa pembakaran.tegasnya
Lanjut Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika.S.H. ,yang memicu kebakaran besar, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 311 KUHPidana tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum. YB terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Lahan 3 Hektar Dekat Fasilitas Pertamina di Mamasa Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Kapolres Mamasa mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan total praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi mengancam keselamatan jiwa dan harta benda”.tutupnya ( Rdf )

