• Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME
FAKTA DELIK
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
FAKTA DELIK
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • News
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

April 4, 2022
in News
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Faktadelik.Com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

BacaJuga:

SAPA 129, Layanan Cepat dan Aman untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

SAPA 129, Layanan Cepat dan Aman untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juli 9, 2025
Ketua Panitia Turnamen Domino Menpora Cup, Beri Apresiasi Kepada Pemerintah dan Masyarakat Luwu Kegiatan Ini Berakhir Aman dan Sukses

Ketua Panitia Turnamen Domino Menpora Cup, Beri Apresiasi Kepada Pemerintah dan Masyarakat Luwu Kegiatan Ini Berakhir Aman dan Sukses

Juli 8, 2025
Kemensos Resmi Meluncurkan Program Sekolah Rakyat Tahap Pertama, Pemkab Luwu Belum Terima

Kemensos Resmi Meluncurkan Program Sekolah Rakyat Tahap Pertama, Pemkab Luwu Belum Terima

Juli 8, 2025
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Apel Senin 7 Juli, Tekankan Integritas dan Optimisme Kinerja Pegawai

Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Apel Senin 7 Juli, Tekankan Integritas dan Optimisme Kinerja Pegawai

Juli 8, 2025

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Previous Post

Kapolri: Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan

Next Post

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia

Berita Lainnya:

SAPA 129, Layanan Cepat dan Aman untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
News

SAPA 129, Layanan Cepat dan Aman untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juli 9, 2025
Ketua Panitia Turnamen Domino Menpora Cup, Beri Apresiasi Kepada Pemerintah dan Masyarakat Luwu Kegiatan Ini Berakhir Aman dan Sukses
News

Ketua Panitia Turnamen Domino Menpora Cup, Beri Apresiasi Kepada Pemerintah dan Masyarakat Luwu Kegiatan Ini Berakhir Aman dan Sukses

Juli 8, 2025
Kemensos Resmi Meluncurkan Program Sekolah Rakyat Tahap Pertama, Pemkab Luwu Belum Terima
News

Kemensos Resmi Meluncurkan Program Sekolah Rakyat Tahap Pertama, Pemkab Luwu Belum Terima

Juli 8, 2025
Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Apel Senin 7 Juli, Tekankan Integritas dan Optimisme Kinerja Pegawai
News

Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Apel Senin 7 Juli, Tekankan Integritas dan Optimisme Kinerja Pegawai

Juli 8, 2025
Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme, Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Sulsel
News

Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme, Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Sulsel

Juli 8, 2025
Seskab Teddy: BRICS 2025 Sejarah Baru Diplomasi Indonesia
News

Seskab Teddy: BRICS 2025 Sejarah Baru Diplomasi Indonesia

Juli 8, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP KASUS 7,54 KG SABU DENGAN MODUS TRANSITO MENYEMBUNYIKAN DALAM CPU KOMPUTER

Juli 9, 2025
FAKTA DELIK

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
AHU: 000590.AH.01.30.TAHUN 2003
NPWP: 66.852. 490.3- 804.000
NO INDUK BERUSAHA: 1601230073731
ALAMAT REDAKSI
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Rekomendasi Berita

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025
Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

Kepala Desa Enam Kabupaten di Sulbar Akan Mendapatkan Insentif 1 Juta Per Bulan dan Aparat Desa 500 Ribu/ bulan

April 28, 2025
Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Haji Lebih Efisien, Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Mei 4, 2025
Ilustrasi

Pemilik Alat Tambang Seroja Mengaku Diperas IM Alias AJ, Kasus Dilaporkan Ke Polres Wajo

Maret 13, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Apresiasi Karya Lokal, Oma Juli Dapat Hadia Dari Jakarta

2
Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Prestasi SMA Negeri 2 Enrekang di Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten Tahun 2025

Juli 9, 2025
Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Pejabat Kejati Sulbar Yang Dapatkan Promosi Jabatan dan Mutasi dilingkup Kejaksaan Agung RI

Juli 9, 2025
Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Wagub Sulbar Minta OJK Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Juli 9, 2025
Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Diskominfo Sulbar Tata Ulang Aset Lewat Lelang, Dukung Arahan SDK- JSM

Juli 9, 2025
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam

© 2025 Faktadelik.com - All Rights Reserved