FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Kabiro faktadelik.com Tanjungbalai, Solihin bermaksud menunjuk Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tanjungbalai karena dianggap cacat hukum dan melanggar Peraturan Walikota (Perwal). Kritik ini disampaikannya kepada media faktadelik.com, Selasa (7/1/2025).
Menurut Solihin, pengangkatan Kepling tidak sesuai dengan Perwal dan kurang transparan. Ia juga menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPR Tanjungbalai Komisi A dengan Camat se-Kota Tanjungbalai.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan, seperti kepling yang terpilih tidak berdomisili di tempat jabatan dan kurang dikenal masyarakat. Hal ini menimbulkan polemik bagi masyarakat,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perwal Bab IV Pasal 12 tentang persyaratan Kepling belum sempurna dan perlu dievaluasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan. Ia berharap setiap proses penyampaian kepling harus sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan konflik kepentingan pribadi.
“Diatur dalam perwal tersebut bahwa syarat dan ketentuan menjadi kepling diantaranya meminta dukungan isolasi dari warga di lingkungan itu, kemudian yang bersangkutan dengan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal kurang dari dua tahun dengan tidak terputus-putus,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengaku telah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pengiriman kepling. Salah satunya termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan.
“Adanya penemuan tanda tangan dari orang yang sudah meninggal di dunia dalam sarana komunikasi kepling. Ini memicu keheranan dan pengamatan proses pengumpulan dukungan,” katanya mengakhiri. (Iwan)