<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Dewan Pers Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/dewan-pers/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 13:46:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>#Dewan Pers Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/dewan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/surat-pernyataan-dewan-pers-tentang-tindakan-bernada-merendahkan-dan-menghalangi-kerja-jurnalistik/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/surat-pernyataan-dewan-pers-tentang-tindakan-bernada-merendahkan-dan-menghalangi-kerja-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Fd]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 13:46:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=103273</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK. COM, JAKARTA &#8211; Dewan Pers mencatat peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/surat-pernyataan-dewan-pers-tentang-tindakan-bernada-merendahkan-dan-menghalangi-kerja-jurnalistik/">Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK. COM, JAKARTA &#8211;</strong> Dewan Pers mencatat peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu satu bulan ini. Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Saat itu wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman. Pertanyaannya adalah soal kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.</p>
<p>Menjawab pertanyaan wartawan itu, Benny K. Harman menyatakan bahwa SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian mengkonfirmasi dengan pertanyaan, apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut. Merasa sudah menjawab pertanyaan itu, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, &#8220;Otak kamu ada nggak&#8221;.</p>
<p>Peristiwa kedua terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Wartawan TV One, Beritasatu TV dan Kompas TV diintimidasi oleh sekelompok orang saat melakukan liputan di lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang berada di Jl Reformasi Cilincing Jakarta Utara. Wartawan dari tiga media itu diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS itu sehingga tidak bisa melanjutkan liputannya.</p>
<p>Merespons dua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan:</p>
<p>Mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum<br />
Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers.3.<br />
Menegaskan bahwa wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers.</p>
<p>Menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial.</p>
<p>Dewan Pers,</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/surat-pernyataan-dewan-pers-tentang-tindakan-bernada-merendahkan-dan-menghalangi-kerja-jurnalistik/">Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/surat-pernyataan-dewan-pers-tentang-tindakan-bernada-merendahkan-dan-menghalangi-kerja-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Merendahkan Wartawan, Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dinilai-merendahkan-wartawan-dewan-pers-sesalkan-sikap-hotman-paris/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/dinilai-merendahkan-wartawan-dewan-pers-sesalkan-sikap-hotman-paris/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rosdiana FD]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 11:57:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=102231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta – Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dinilai-merendahkan-wartawan-dewan-pers-sesalkan-sikap-hotman-paris/">Dinilai Merendahkan Wartawan, Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta –</strong> Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, &#8220;Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?&#8221;</p>
<p>Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi dan pada Senin (20/7/2026) menyampaikan pernyataan resmi. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.</p>
<p>Menurut Komaruddin Hidayat, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.</p>
<p>Komaruddin Hidayat juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Selain itu, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Komaruddin Hidayat turut mengingatkan para wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dinilai-merendahkan-wartawan-dewan-pers-sesalkan-sikap-hotman-paris/">Dinilai Merendahkan Wartawan, Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/dinilai-merendahkan-wartawan-dewan-pers-sesalkan-sikap-hotman-paris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Cabut Status Resmi 300 Media Karena Sertifikasi Habis Masa Berlaku</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-cabut-status-resmi-300-media-karena-sertifikasi-habis-masa-berlaku/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-cabut-status-resmi-300-media-karena-sertifikasi-habis-masa-berlaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 14:25:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=100756</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Dewan Pers terus melakukan penataan terhadap perusahaan pers yang terdaftar di Tanah...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-cabut-status-resmi-300-media-karena-sertifikasi-habis-masa-berlaku/">Dewan Pers Cabut Status Resmi 300 Media Karena Sertifikasi Habis Masa Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Dewan Pers terus melakukan penataan terhadap perusahaan pers yang terdaftar di Tanah Air. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 90 perusahaan pers dan verifikasi faktual terhadap 32 media. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target tahunan sebanyak 72 perusahaan pers yang harus menjalani verifikasi faktual.</p>
<p>Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan pemutakhiran data perusahaan pers terus dilakukan sejak Oktober 2025.</p>
<p>Langkah ini diperlukan karena sertifikat Terverifikasi Faktual yang diterbitkan Dewan Pers hanya berlaku selama lima tahun. Ketika masa berlaku berakhir dan tidak diperpanjang, status perusahaan pers akan dicabut dari daftar resmi Dewan Pers.</p>
<p>Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 300 media telah dikeluarkan dari daftar resmi Dewan Pers sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.</p>
<p>“Tindakan ini diambil karena masa berlaku sertifikat verifikasi media-media tersebut telah habis dan belum melakukan perpanjangan,” kata Yogi dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pers 2025-2026 di Dewan Pers, Senin (15/6/2026).</p>
<p>Meski demikian, proses pembaruan data juga menunjukkan perkembangan positif. Sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 97 perusahaan pers telah mengajukan pembaruan dokumen. Dari 82 media yang aktif mengikuti proses pemutakhiran pada Januari–Mei 2026, sebanyak 71 media berhasil memperoleh kembali status Terverifikasi Faktual untuk lima tahun ke depan.</p>
<p>Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Administratif.</p>
<p>Menurut Dewan Pers, verifikasi tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.</p>
<p>“Melihat masih banyaknya media yang masa berlaku sertifikatnya telah kedaluwarsa, Dewan Pers mengimbau kepada para pengelola media untuk segera melapor dan memperbarui datanya. Pemutakhiran data ini sangat penting dilakukan agar status verifikasi media tetap aktif dan tercatat resmi di Dewan Pers,” ujar Yogi.</p>
<p>45 Kegiatan Selama 2026</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Kemitraan Hubungan antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti, juga melaporkan kinerja Dewan Pers yang lain.</p>
<p>Dia menjelaskan Dewan Pers telah melaksanakan 45 kegiatan baik di lingkup internal maupun eksternal Dewan Pers selama Januari hingga awal Juni 2026. Hal ini mencakup koordinasi, audiensi strategis, diskusi publik, hingga aksi seremonial berskala besar.</p>
<p>22 kegiatan bersifat koordinasi, 13 kegiatan audiensi/kunjungan, 4 diskusi/seminar/peluncuran, 4 forum group discussion (FGD) penyusunan policy sandbox, dan 2 kegiatan seremonial lainnya.</p>
<p>Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-cabut-status-resmi-300-media-karena-sertifikasi-habis-masa-berlaku/">Dewan Pers Cabut Status Resmi 300 Media Karena Sertifikasi Habis Masa Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-cabut-status-resmi-300-media-karena-sertifikasi-habis-masa-berlaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Disrupsi Media, Pers Wajib Jaga Profesionalisme dan Etika Jurnalistik</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/di-tengah-disrupsi-media-pers-wajib-jaga-profesionalisme-dan-etika-jurnalistik/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/di-tengah-disrupsi-media-pers-wajib-jaga-profesionalisme-dan-etika-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 17:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Akurat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepercayaan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Komaruddin Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tantangan Era Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=99153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, objektivitas, dan etika jurnalistik...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/di-tengah-disrupsi-media-pers-wajib-jaga-profesionalisme-dan-etika-jurnalistik/">Di Tengah Disrupsi Media, Pers Wajib Jaga Profesionalisme dan Etika Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;"><strong style="box-sizing: border-box; font-weight: 900;">Faktadelik.com, Jakarta</strong> — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, objektivitas, dan etika jurnalistik di tengah disrupsi media digital dan kemunculan media baru yang semakin masif.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Hal tersebut disampaikan Komaruddin Hidayat saat menghadiri kegiatan <em style="box-sizing: border-box;">Fun Walk</em> Hari Kebebasan Pers Sedunia (<em style="box-sizing: border-box;">World Press Freedom Day</em>) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Menurut Komaruddin, kemunculan <em style="box-sizing: border-box;">new media</em> dan derasnya arus informasi digital harus dipandang sebagai tantangan untuk memperkuat kualitas pers nasional, bukan ancaman yang melemahkan peran media arus utama.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Disrupsi media itu ibarat orang <em style="box-sizing: border-box;">rafting</em>. Justru mengasyikkan kalau ada tantangan. Saya berharap kawan-kawan pers melihat suasana seperti ini untuk meningkatkan profesionalitas, objektivitas, dan juga etika sehingga semakin <em style="box-sizing: border-box;">reliable</em>,” ujar Komaruddin.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Ia mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan berkualitas tidak akan pernah hilang meski teknologi komunikasi berkembang sangat cepat.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Informasi itu kebutuhan dasar masyarakat. Dengan teknologi digital, komunikasi semakin bebas. Tetapi kebebasan itu harus tetap dijaga dan diedukasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas,” katanya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Komaruddin menegaskan, pers memiliki posisi strategis sebagai penjaga kualitas informasi publik sekaligus benteng dalam melawan disinformasi dan hoaks yang marak di ruang digital.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Pers itu menjaga gawang dan memelihara kualitas informasi. Karena itu, sepanjang zaman pers akan tetap diperlukan,” imbuhnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Ia juga menyoroti fenomena <em style="box-sizing: border-box;">homeless media</em> yang berkembang di era digital. Menurutnya, pemerintah perlu hadir melalui regulasi dan pemberdayaan agar ekosistem media tetap sehat tanpa menghilangkan independensi pers.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Media massa itu bukan humas pemerintah, tetapi mitra sejajar untuk saling berbagi informasi demi kesehatan masyarakat,” jelasnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan insan pers memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital yang sehat di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu terverifikasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Di era digital, kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Produk jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fifi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Menurutnya, pemerintah memandang pers sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas komunikasi publik sekaligus melawan hoaks dan disinformasi.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">“Ketika ada isu besar, yang dicari masyarakat adalah sumber informasi yang <em style="box-sizing: border-box;">reliable</em>. Karena itu media harus tetap menjadi sumber berita yang kredibel,” tuturnya.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Kegiatan <em style="box-sizing: border-box;">Fun Walk</em> Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 turut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi media, insan pers, serta perwakilan kementerian dan lembaga. Acara tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam membangun ruang informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.</p>
<p style="box-sizing: border-box; margin-top: 0px; margin-bottom: 1.5em; font-family: Montserrat, sans-serif; font-weight: 500; font-size: 14px; line-height: 28px; color: #333333; font-style: normal; font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; letter-spacing: normal; orphans: 2; text-align: left; text-indent: 0px; text-transform: none; widows: 2; word-spacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; white-space: normal; background-color: #ffffff; text-decoration-thickness: initial; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial;">Penguatan profesionalisme pers dan literasi digital tersebut sejalan dengan agenda <em style="box-sizing: border-box;">Asta Cita</em> pemerintah, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia unggul serta penguatan transformasi digital yang inklusif dan beretika.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/di-tengah-disrupsi-media-pers-wajib-jaga-profesionalisme-dan-etika-jurnalistik/">Di Tengah Disrupsi Media, Pers Wajib Jaga Profesionalisme dan Etika Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/di-tengah-disrupsi-media-pers-wajib-jaga-profesionalisme-dan-etika-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Era Digital: Ketua Dewan Pers Imbau Masyarakat Pilih Informasi Terpercaya</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/era-digital-ketua-dewan-pers-imbau-masyarakat-pilih-informasi-terpercaya/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/era-digital-ketua-dewan-pers-imbau-masyarakat-pilih-informasi-terpercaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 18:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital.]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Berkualitas]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[World Press Freedom Day 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta  &#8211; Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pers nasional di...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/era-digital-ketua-dewan-pers-imbau-masyarakat-pilih-informasi-terpercaya/">Era Digital: Ketua Dewan Pers Imbau Masyarakat Pilih Informasi Terpercaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta </strong> &#8211; Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pers nasional di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 yang digelar dalam suasana Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (3/5/2026).</p>
<p>Komaruddin menilai saat ini masyarakat menghadapi dilema antara menikmati arus informasi cepat di media sosial dan kebutuhan akan berita yang berkualitas serta dapat dipercaya. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut peran pers yang semakin kuat dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang.</p>
<p>“Sekarang ini kebutuhan akan informasi yang berkualitas semakin dirasakan. Ada pergeseran antara kenikmatan mengakses media sosial dan kesadaran mencari berita yang benar,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengapresiasi antusiasme insan pers dan masyarakat yang hadir dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas informasi publik. Momentum itu dinilai penting untuk memperkuat peran pers sebagai penyedia informasi yang kredibel di tengah derasnya arus digital.</p>
<p>Menurut Komaruddin, peningkatan kualitas pers tidak hanya menjadi tanggung jawab jurnalis, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai konsumen informasi. Kesadaran publik dalam memilih sumber informasi yang terpercaya dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat.</p>
<p>“Kita perlu bersama-sama meningkatkan kualitas pers di Indonesia. Ini bukan hanya tugas media, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga akurasi, etika, dan integritas jurnalistik. Dengan demikian, pers dapat terus berperan sebagai pilar demokrasi sekaligus penjaga kepentingan publik.</p>
<p>Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan informasi yang berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/era-digital-ketua-dewan-pers-imbau-masyarakat-pilih-informasi-terpercaya/">Era Digital: Ketua Dewan Pers Imbau Masyarakat Pilih Informasi Terpercaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/era-digital-ketua-dewan-pers-imbau-masyarakat-pilih-informasi-terpercaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital.]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98380</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/">Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan yang layak di tengah perubahan lanskap digital.</p>
<p>Dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23 April 2026), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Masukan tersebut menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.</p>
<p>“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Ketua Dewan Pers. Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.</p>
<p>Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek perlindungan, tetapi juga masa depan ekosistem media nasional. “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Dewan Pers juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli, sehingga tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi. “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin. “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.</p>
<p>Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta, sehingga ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.</p>
<p>Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penguatan pengakuan terhadap wartawan sebagai pencipta, serta penegasan cakupan karya jurnalistik yang meliputi tulisan, audio, visual, data, dan grafik. Kejelasan mengenai masa berlaku hak cipta juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas informasi publik dan keberlangsungan demokrasi.</p>
<p>“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.</p>
<p>Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini.</p>
<p>“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Menteri Hukum.</p>
<p>Ia menambahkan, penataan ulang sistem hak cipta, termasuk keberadaan lembaga manajemen kolektif (CMO), menjadi salah satu fokus utama pemerintah. “Terlalu banyak organisasi soal CMO, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, pemerintah masih menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, berbagai materi pembahasan telah disiapkan untuk dibahas bersama DPR.</p>
<p>Menteri Hukum juga memastikan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun. Ia menyebut telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan terus melibatkan asosiasi media dalam pembahasan lanjutan.</p>
<p>Menurutnya, perumusan norma dalam RUU Hak Cipta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari kepentingan nasional.(*)</p>
<p>Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/">Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital.]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98377</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/">Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Faktadelik.com, Jakarta –</strong> Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.</p>
<p dir="ltr">Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).</p>
<p dir="ltr">Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.</p>
<p dir="ltr">“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.</p>
<p dir="ltr">“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.</p>
<p dir="ltr">“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.</p>
<p dir="ltr">“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.</p>
<p dir="ltr">“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.</p>
<p dir="ltr">“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:</p>
<p dir="ltr">Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.</p>
<p dir="ltr">Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.</p>
<p dir="ltr">Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.</p>
<p dir="ltr">Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.</p>
<p dir="ltr">Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/">Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-di-tengah-pemanfaatan-ai/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-di-tengah-pemanfaatan-ai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2026 18:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence/AI]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Prof. Komaruddin Hidayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=94507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Serang &#8211; Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-di-tengah-pemanfaatan-ai/">Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Serang</strong> &#8211; Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh publik. Pasalnya, platform digital berbasis AI kerap menyerap konten dan berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).</p>
<p>Konvensi yang menjadi bagian dari peringatan HPN 2026 itu mengambil tema &#8220;Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik&#8221;.</p>
<p>Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan pers yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.</p>
<p>Prof. Komaruddin menjelaskan bahwa selama ini banyak wartawan melakukan liputan investigatif dan riset mendalam yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya tidak sedikit.</p>
<p>Namun, lanjutnya, ketika berita tersebut dipublikasikan, kontennya kerap langsung diambil dan dimanfaatkan oleh AI, sehingga wartawan lain hanya perlu mengambil ulang informasi yang telah tersedia tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.  “Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya.</p>
<p>Ketua Dewan Pers menilai, kondisi tersebut serupa dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai dengan mekanisme pembayaran royalti.</p>
<p>Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai salah satu instrumen untuk melindungi produk jurnalistik. Melalui skema ini, pihak yang memanfaatkan konten jurnalistik, termasuk AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita. “Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Prof. Komaruddin menyampaikan bahwa Konvensi Nasional Pers yang diselenggarakan bertujuan untuk melakukan revitalisasi dan evaluasi terhadap kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan dan masa depan pers di era digital.</p>
<p>Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pers harus tetap berpegang pada tiga landasan utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga prinsip tersebut, menurutnya, tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun.  “Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti masih banyaknya media yang tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pemberitaan. Bahkan, Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan terkait pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik. Selama AI memanfaatkan konten pers, maka hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-di-tengah-pemanfaatan-ai/">Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-di-tengah-pemanfaatan-ai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Ajukan 10 Poin Usulan untuk RUU Hak Cipta, Fokus Lindungi Karya Jurnalistik</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-ajukan-10-poin-usulan-untuk-ruu-hak-cipta-fokus-lindungi-karya-jurnalistik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2025 04:05:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=87903</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta – Dewan Pers mengajukan sejumlah usulan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-ajukan-10-poin-usulan-untuk-ruu-hak-cipta-fokus-lindungi-karya-jurnalistik/">Dewan Pers Ajukan 10 Poin Usulan untuk RUU Hak Cipta, Fokus Lindungi Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta –</strong> Dewan Pers mengajukan sejumlah usulan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang saat ini tengah digodok pemerintah bersama DPR. Usulan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.</p>
<p>Dalam surat resminya, Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media di Indonesia. Karena itu, lembaga ini menilai perlu adanya penguatan pasal-pasal dalam RUU Hak Cipta agar wartawan dan perusahaan pers mendapatkan kepastian hukum atas hasil kerja jurnalistiknya.</p>
<p>Perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjamin hak moral dan ekonomi para jurnalis serta mendukung keberlangsungan industri media yang sehat, merupakan salah satu poin dalam surat Dewan Pers.</p>
<p>Pokok Usulan Dewan Pers</p>
<p>Dalam dokumen berjudul “Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, antara lain:</p>
<p>Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.</p>
<p>1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 3 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.</p>
<p>2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan Pasal 26 huruf (a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: a. Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.</p>
<p>3. BAB IV Pencipta Pasal 31 Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. Disebut dalam Ciptaan; b. Sampai c… d. Tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. “e. Tercantum dalam karya jurnalistik.” Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. Tercantum dalam karya jurnalistik.” Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 2 5</p>
<p>4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas: a. Buku, … b. Sampai dengan r. …. S. Program komputer t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.” • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. • Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”</p>
<p>5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) “Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”</p>
<p>6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 huruf (c) Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 3 5 c. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.</p>
<p>7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA Pasal 48 Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: a. Artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; b. Laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.</p>
<p>8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 58 ayat (1) a. Buku,… b. Ceramah, … c. Sampai i. J. Karya jurnalistik Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik” Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 4 5</p>
<p>9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 59 ayat (1) a. Karya fotografi… b. Potret… c. Sampai j. K. Karya jurnalistik berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.</p>
<p>10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik: a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi; b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut: i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba. Ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan. Iii.Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya. Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DEWAN PERS Page of 5 5 iv.Dampak Penggunaan terhadap Pasar: Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.</p>
<p>Dewan Pers berharap agar pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan seluruh masukan tersebut dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta yang baru. Menurut Dewan Pers, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi akan memperkuat posisi wartawan dan perusahaan pers di era digital, sekaligus melindungi hasil kerja jurnalistik dari praktik penjiplakan atau penyalahgunaan.(*)</p>
<p>Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-ajukan-10-poin-usulan-untuk-ruu-hak-cipta-fokus-lindungi-karya-jurnalistik/">Dewan Pers Ajukan 10 Poin Usulan untuk RUU Hak Cipta, Fokus Lindungi Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seruan Dewan Pers Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/seruan-dewan-pers-tentang-pemberitaan-unjuk-rasa-dan-dampaknya/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/seruan-dewan-pers-tentang-pemberitaan-unjuk-rasa-dan-dampaknya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 11:57:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Seruan]]></category>
		<category><![CDATA[Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=83819</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, dimana terjadi peristiwa unjukrasa sejak...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/seruan-dewan-pers-tentang-pemberitaan-unjuk-rasa-dan-dampaknya/">Seruan Dewan Pers Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, dimana terjadi peristiwa unjukrasa sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025), Dewan Pers menyampaikan seruan kepada masyarakat pers sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers;</li>
<li>Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas;</li>
<li>Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya;</li>
<li>Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.</li>
</ol>
<p>Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua.</p>
<p>Jakarta, 29 Agustus 2025<br />
Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat<br />
Ketua</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/seruan-dewan-pers-tentang-pemberitaan-unjuk-rasa-dan-dampaknya/">Seruan Dewan Pers Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/seruan-dewan-pers-tentang-pemberitaan-unjuk-rasa-dan-dampaknya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
