<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gelar Press Release Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/gelar-press-release/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/gelar-press-release/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jul 2025 14:46:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>Gelar Press Release Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/gelar-press-release/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/kapolres-polman-gelar-press-release-terkait-kericuhan-saat-eksekusi-lahan-dan-rumah-di-dusun-palluddai-desa-katumbangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hardiwan FD]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 14:46:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres Polman]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Press Release]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=81405</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, POLEWALI MANDAR &#8212; Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Press Release Tentang Kejadian Pada...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kapolres-polman-gelar-press-release-terkait-kericuhan-saat-eksekusi-lahan-dan-rumah-di-dusun-palluddai-desa-katumbangan/">Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, POLEWALI MANDAR &#8212;</strong> Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Press Release Tentang Kejadian Pada Waktu Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Kegiatan di Gelar di Aula Rupatama Polres Polman. Kamis (10/07/25)</p>
<p>Kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kasat Intelkam Polres Polman Iptu Hardiman, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Kasi Propam Polres Polman Iptu Kasman, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Kanit Tipidkor Iptu Arifin bersama beberapa Media Online dan Media Tv</p>
<p>Dalam Keterangannya Kapolres Polman menjelaskan Tentang Aturan dalam Pelaksanaan Pengamanan Eksekusi sebelum Pelaksanaan di laksanakan Tahapan yaitu Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kabag Ops Polres Polman KOMPOL Najamuddin, S.Pd., Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H.,M.H., KBO Sat Intelkam Polres Polman IPDA Liandi, Kasubag Kerma Bag Ops Polres Polman IPTU Saffari, S.H dan PS. Kanit IV Sat IK Polres Polman AIPDA Husni Hamdan, S.Sos. serta dihadiri oleh Ketua PN. Polewali Jusdin Purnawan,S.H.M.H., para pihak Pemohon dan Termohon,</p>
<p>Sebelum Pelaksanaan Eksekusi di lakukan Rapat Koordinasi Rencana Eksekusi di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kec. Campalagian, Kab. Polman saat ini diatas obyek terdapat 6 (enam) unit Rumah Panggung serta terdapat pula 3 (tiga) unit rumah yang sebagian rumahnya atau di bagian dapur masuk dalam objek dan saat ini semuanya hadir dalam rapat koordinasi</p>
<p>Atas Inisiasi Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko beserta Jajarannya meminta kepada Pemohon dan Pengadilan Negeri Polewali untuk tidak melakukan Eksekusi pembongkaran terhadap 3 (tiga) unit rumah yang sebagian Rumahnya bagian belakang yang masuk di Lokasi Objek Sengketa tidak di Robohkan dan Pihak Pemohon bersedia sesuai dengan permintaan Kapolres Polman sehingga Pihak Pemohon membuat Pernyataan tertulis sebagai bentuk Komitmen atas Kesepakatan tersebut dan Penentuan Waktu Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan kesepakatan antara Polres Polman, Pengadilan Negeri Polewali dan Pemohon yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo.</p>
<p>Taktikal Floor Game Juga dilaksanakan yang merupakan Tekhnis Pelaksanaan sebelum Pengamanan Eksekusi</p>
<p>Pada Pelaksanaan Eksekusi tanggal 03 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Polman Nomor : Sprin /441/VII/PAM.3.3/2025, dikeluarkan Tanggal 1 Juli 2025,</p>
<p>Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melakukan Negosiasi kepada kedua bela pihak yang sudah berperkara namun tidak didapati suatu hasil maka Kapolres Polman tetapkan kembali kepada aturannya dimana kami akan mengawal proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap</p>
<p>Maka dari itu mohon apabila melakukan pengamanan selama proses eksekusi ini dimohon untuk masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membawa senjata tajam, Saya tegaskan tidak ada yang menggunakan senjata tajam dan saya pastikan saya akan tindak yang membawa senjata tajam, bom molotov dan batu saya akan tindak siapapun itu saya akan buktikan baik itu orang dewasa maupun anak-anak ada aturan yang mengatur. Tegasnya</p>
<p>Saya Harap kerja samanya saya harap bapak-bapak dan ibu-ibu kami hadir disini tidak ada kepentingan dari siapapun kami hadir disini bukan karena kepentingan siapapun, bukan karena si kaya atau si miskin, tetapi karena panggilan hukum dan penegakan berdasarkan undang-undang”</p>
<p>Serta diberikan himbauan kepada pihak termohon kami harapkan eksekusi dapat dilaksanakan aman dan kondusif namun terjadi aksi penolakan kepada pihak termohon, sesaat dan setelah dilakukan negosiasi pihak termohon melakukan perlawanan dengan cara pelemparan batu kearah Kapolres dan personil Polres Polman. Ucap Kapolres Polman.</p>
<p>Saat massa termohon melakukan pelemparan batu dan bom molotov kearah personil pengamanan dan pihak PN. Polewali terdapat pula masyarakat setempat juga berada dilokasi tersebut atau yang memiliki rumah terkena lemparan batu maupun bom Molotov dari aksi yang dilakukan pihak termohon sehingga mengundang reaksi dari masyarakat setempat untuk melakukan aksi balasan dengan cara melempar kearah pihak termohon.</p>
<p>Terjadi chaos kurang lebih 3 jam 30 menit yang mengakibatkan 10 (Sepuluh) Personil Polres Polman dan Brimob mengalami luka Bakar dan luka terbuka sehingga dilakukan perawatan di Puskesmas terdekat maupun Rumah sakit umum H.A.Depu Polewali Kab. Polman.</p>
<p>Adapun pihak kepolisian yang mengalami luka sebagai berikut :<br />
IPDA ALBAR Luka pada bibir atas dan luka bakar pada betis, IPTU RUSLI Luka pada muka, kaki dan tangan,.BRIPDA AHMADIN Luka robek pada telapak tangan ( Rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali), IPTU KASMAN Luka lecet, luka dikepala kanan bagian belakang bocor, IPTU SAFFARI Luka Melepuh tangan dan Paha, BRIPDA ANDI BAMBANG (Brimob) Luka melepuh kedua telapak tangan, melepuh pada selangkangan paha kiri, melepuh pada bagian perut kanan bawah, BRIPTU MUHAMMAD AGUNG SULFIKAR ( Brimob) Sesak Nafas dan di bantu oksigen,.BRIGPOL TANGKO Sakit kepala, pusing dan muka terasa tebal,.BRIGPOL WALDI Luka robek pada muka.BRIPDA PATWAL Luka bakar pada tangan dan paha (Rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali)</p>
<p>Pada saat personil pengamanan mulai menguasai obyek dan melakukan penyisiran, personil pengamanan mengamankan 37 (tiga puluh tujuh orang) terduga pelaku penyerangan dan provokator dari pihak tergugat.</p>
<p>Adapun status terduga pelaku yang diamankan anatara lain 36 (tiga puluh enam) yang sudah diambil keterangannya dan 1 (satu) dalam perawatan medis dirumah sakit. Dari hasil pemeriksaan 36 orang tersebut antara lain 22 (dua puluh dua) orang dalam pengembangan sementara ini wajib lapor, 14 (Empat Belas) Orang di tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana yaitu 3 (tiga) orang dalam dugaan membawa sajam dikenakan Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun, 9 (sembilan) orang melakukan tindak pidana kekerasaan secara bersama-sama pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan 2 (dua) orang menghasut melakukan tindakan kekerasan degan sangkaan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.</p>
<p>Salah satu yang diamankan atas nama JAMALUDDIN, Pekerjaan Ka Puskesmas Alu, yang merupakan anak menantu dari RUMDAM (pihak yang sebagian badan rumahnya masuk dalam obyek perkara) berada dilokasi obyek,</p>
<p>Pada saat itu JAMALUDDIN termasuk orang yang berada di sekitar objek, maka untuk mencegahnya kembali menghalangi eksekusi petugas kepolisian mengamankan JAMALUDDIN terlebih dia terpantau berada dikerumunan massa yang terjadi penolakan.</p>
<p>Personil pengamanan, mengamankan JAMALUDDIN namun saat diamankan, ada beberapa masyarakat melakukan aksi pemukulan, diduga karena telah dibuat resah akibat terkena lemparan khususnya Rumahnya dan pihak kepolisian dapat mencegah perbuatan tersebut walaupun aksi pemukulan sempat terjadi</p>
<p>Mengenai JAMALUDDIN telah terpantau berada di bagian depan kerumunan massa yang melakukan pelemparan kearah Personil pengamanan dan pihak PN. Polewali yang memungkinkan adalah penyebab dari masyarakat melakukan aksi pemukulan tersebut.</p>
<p>Ketika JAMALUDDIN telah berada di Polres Polman, dia mengeluh sakit dengan keluhan dikepala sehingga pihak kepolisian mengantar JAMALUDDIN ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan pengobatan dan hingga saat ini masih berada di RSUD Polewali.</p>
<p>Dengan terjadinya penganiayaan yang di alami oleh JAMALUDDIN Polres Polman membentuk Tim untuk menyelidiki dan menyidik penanganan perkara penganiayaan terhadap JAMALUDDIN sat reskrim polres polman sehingga melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang mendasari antara lain:<br />
&#8211; Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 /2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR<br />
&#8211; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/128/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR<br />
&#8211; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/129/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR<br />
&#8211; Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/130/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR</p>
<p>Adapun terduga pelaku yang berhasil diketahui identitasnya sebanyak 4 orang antara lain dengan identitas MI, N, MR, Dan MB yang dimana 4 orang tersebut di lakukan pengejaran dan penangkapan serta di lanjutkan dengan penahanan untuk di Proses Hukum dan saat ini dalam proses Penyidikan dengan sangkaan Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Tentang Penganiayaan Secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 5 Tahun.</p>
<p>Proses Penangkapan di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dan Berhasil mengamankan Terduga Pelaku 2 (dua) Orang inisial MR dan MB di Tangkap di wilayah Campalagian, 1 (Satu) Orang inisia MI ditangkap di wilayah Kecamatan Tinambung dan 1 Orang inisial N di Tangkap di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju</p>
<p>Barang Bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pada saat Chaos di sekitar Lokasi Eksekusi berupa 20 buah botol kaca warna bening, 6 buah botol kaca warna hijau, 6 buah botol kaca warna coklat; 1 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter, 1 buah jerigen warna abu-abu kapasitas 30 liter; 2 buah ban motor beserta kawat ban bekas bakaran, 1 buah ketapel terbuat dari bambu, 1 buah ember tempat batu, 1 buah megafone merek TOA warna putih, 1 Buah baliho,.4 botol merek AQUA, 1 batu bata,.1 batu kali, Pecahan botol bom molotov, 1 buah kayu bekas bakaran dan 1 karung bekas pupuk</p>
<p>Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.</p>
<p>Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang terdampak eksekusi, untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum apabila masih merasa belum mendapatkan keadilan.</p>
<p>“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Jangan sampai tindakan emosional merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.**</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kapolres-polman-gelar-press-release-terkait-kericuhan-saat-eksekusi-lahan-dan-rumah-di-dusun-palluddai-desa-katumbangan/">Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Polman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Brutal</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/polres-polman-gelar-press-release-kasus-penganiayaan-brutal-2/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/polres-polman-gelar-press-release-kasus-penganiayaan-brutal-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jul 2024 09:32:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres Polman]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan Brutal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=59578</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, POLMAN – Polres Polman Laksanakan Press Release Pengungkapan Penganiayaan yang terjadi di Jl. Serigala...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-polman-gelar-press-release-kasus-penganiayaan-brutal-2/">Polres Polman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Brutal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, POLMAN –</strong> Polres Polman Laksanakan Press Release Pengungkapan Penganiayaan yang terjadi di Jl. Serigala Kampung Baru Kel. Manding yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polres Polman. Jumat (26/07/24)</p>
<p>Penangkapan pelaku penganiayaan sadis yang melibatkan seorang wanita berinisial ANN (24). Pelaku, yang merupakan kekasih korban, ditangkap setelah melakukan pemukulan dengan palu sebanyak tujuh kali. Korban kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami luka parah di kepala.</p>
<p>Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.</p>
<p>Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan Tersangka Kaharuddin di Kelurahan Manding, mereka baku cekcok mulut terkait tuntutan pelaku untuk pengembalian uang sebesar 40 juta rupiah jika korban menolak menikah dengannya.</p>
<p>Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.</p>
<p>Dengan koordinasi dan kecepatan tinggi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari Jumat (26/7/2024) di rumah orang tuanya. Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.</p>
<p>Press rilis dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pratama didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.</p>
<p>Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan dalam hubungan asmara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan serupa.</p>
<p>Humas Polres Polman</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-polman-gelar-press-release-kasus-penganiayaan-brutal-2/">Polres Polman Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Brutal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/polres-polman-gelar-press-release-kasus-penganiayaan-brutal-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pasangkayu Menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 ungkap 191 kasus</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/polres-pasangkayu-menggelar-press-release-akhir-tahun-2023-ungkap-191-kasus/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/polres-pasangkayu-menggelar-press-release-akhir-tahun-2023-ungkap-191-kasus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2024 01:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=39301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Polres pasangkayu &#8211; press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-pasangkayu-menggelar-press-release-akhir-tahun-2023-ungkap-191-kasus/">Polres Pasangkayu Menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 ungkap 191 kasus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Polres pasangkayu &#8211;</strong> press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, Kabag Ops Kompol Pandu Arief Setiawan, Kasat Lantas AKP Abd Azis Gani, Kasat Resnarkoba IPTU Gusti Almasri Pratama dan Sat Reskrim IPDA Iss Haryanto.</p>
<p>Disampaikan, bahwa jumlah tindak pidana sepanjang Tahun 2023 sebanyak 191 kasus Hal tersebut, menurun jika dibanding jumlah perkaran Tahun 2022, sebanyak 236.<br />
Kemudian, jumlah keseluruhan penyelesaian tindak pidana pada Tahun 2023 yaitu 187 kasus.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang ditangani Polres Pasangkayu sepanjang 2023 Di antaranya kasus narkoba, disampaikan Satuan Narkoba Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 31 perkara, turun dibanding Tahun 2022 sebanyak 42 perkara. Pada jumlah tersebut, jumlah kasus narkoba diselesaikan 30 perkara.</p>
<p>Selanjutnya, kasus menonjol Tahun 2023 sebanyak 42 perkara. Seperti, kasus pembunuhan 2, pencurian berat 16 kasus, pencurian ternak 16 kasus, pencurian kendaraan bermotor 20 kasus, serobot tanah 1 kasus, kekerasan terhadap anak 9 kasus, setubuh terhadap anak 4 kasus, korupsi 2 kasus, dan pemerasan 1 kasus.</p>
<p>Sedangkan dari Satuan Lalu Lintas, ada 87 kasus yang ditangani, dibandingkan Tahun 2022 jumlah ini naik 20 kasus.</p>
<p>Menurut AKBP Candra Kurnia, hal ini terjadi karena masih banyak perbaikan jalan antara jalur deri Mamuju ke Pasangkayu.</p>
<p>Kemudian dilanjut, Kasat Lantas AKP Abd Azis Gani mengatakan kasus tersebut didominasi kecelakaan tunggal.“Hal tersebut diakibatkan karena ngantuk saat berkendara,” ujar Abd Azis.</p>
<p>Humas Polres Pasangkayu</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-pasangkayu-menggelar-press-release-akhir-tahun-2023-ungkap-191-kasus/">Polres Pasangkayu Menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 ungkap 191 kasus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/polres-pasangkayu-menggelar-press-release-akhir-tahun-2023-ungkap-191-kasus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Mamasa Gelar Press Release Pencabulan Anak Di Bawah Umur</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/polres-mamasa-gelar-press-release-pencabulan-anak-di-bawah-umur/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/polres-mamasa-gelar-press-release-pencabulan-anak-di-bawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 14:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres Mamasa]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak Di Bawah Umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=33262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, MAMASA &#8211; Polres Mamasa mengungkap kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Personel Sat...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-mamasa-gelar-press-release-pencabulan-anak-di-bawah-umur/">Polres Mamasa Gelar Press Release Pencabulan Anak Di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, MAMASA &#8211;</strong> Polres Mamasa mengungkap kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Personel Sat Reskrim mengamankan dan menetapkan Seorang pemuda sebagai tersangkanya.</p>
<p>Pemuda Tersebut Berinisial A (19) warga Desa Taupe. Perbuatan cabul tersebut terjadi di wilayah di Desa Taupe Kec. Mamasa Kab. Mamasa.</p>
<p>Kasat Reskrim Akp Laurensius Madya Wayne Saat Press Release mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Keluarga Korban.</p>
<p>Kejadian Tersebut Bermula Ketika korban dijemput oleh pelaku dibelakang Tribun Kondosapata dan korban diajak ke rumah nenek pelaku.</p>
<p>Karena korban takut pulang sendiri, sehingga korban bermalam bersama pelaku. Pada Saat itulah terjadi pencabulannya, ujar Kasat Reskrim,</p>
<p>Setelah tiga hari bersama korban, korban di Antar Pulang Oleh Pelaku, Korban menceritakan kepada keluarga, kemudian keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian</p>
<p>Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mamasa, dan saat ini sudah menjalani Pemeriksaan Pada Unit PPA Sat Reskrim.</p>
<p>Adapun pasal yang disangkakan Kepada Pelaku Yaitu, PASAL 81 AYAT (1) UU RI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NO.1 TAHUN 2016 JO PASAL 76D UU RI NO. 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN KEDUA RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SUBS PASAL 82 AYAT (1) UU RI NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NO. 1 TAHUN 2016 JO PASAL 76E UU NO. 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN KEDUA RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Ucap Kasat Reskrim</p>
<p>Humas polres mamasa</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/polres-mamasa-gelar-press-release-pencabulan-anak-di-bawah-umur/">Polres Mamasa Gelar Press Release Pencabulan Anak Di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/polres-mamasa-gelar-press-release-pencabulan-anak-di-bawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
