<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Karya Jurnalistik Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/karya-jurnalistik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/karya-jurnalistik/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 09:46:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>Karya Jurnalistik Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/karya-jurnalistik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital.]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98380</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/">Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan yang layak di tengah perubahan lanskap digital.</p>
<p>Dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23 April 2026), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Masukan tersebut menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.</p>
<p>“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Ketua Dewan Pers. Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.</p>
<p>Menurutnya, perubahan regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek perlindungan, tetapi juga masa depan ekosistem media nasional. “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Dewan Pers juga menekankan pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional. Penggunaan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli, sehingga tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi. “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin. “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.</p>
<p>Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta, sehingga ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.</p>
<p>Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penguatan pengakuan terhadap wartawan sebagai pencipta, serta penegasan cakupan karya jurnalistik yang meliputi tulisan, audio, visual, data, dan grafik. Kejelasan mengenai masa berlaku hak cipta juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas informasi publik dan keberlangsungan demokrasi.</p>
<p>“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.</p>
<p>Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini.</p>
<p>“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” kata Menteri Hukum.</p>
<p>Ia menambahkan, penataan ulang sistem hak cipta, termasuk keberadaan lembaga manajemen kolektif (CMO), menjadi salah satu fokus utama pemerintah. “Terlalu banyak organisasi soal CMO, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, pemerintah masih menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, berbagai materi pembahasan telah disiapkan untuk dibahas bersama DPR.</p>
<p>Menteri Hukum juga memastikan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun. Ia menyebut telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan terus melibatkan asosiasi media dalam pembahasan lanjutan.</p>
<p>Menurutnya, perumusan norma dalam RUU Hak Cipta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari kepentingan nasional.(*)</p>
<p>Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/">Perjelas Status Wartawan sebagai Pencipta, Dewan Pers dan Kemenkum Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/perjelas-status-wartawan-sebagai-pencipta-dewan-pers-dan-kemenkum-bahas-perlindungan-karya-jurnalistik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Era Digital.]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=98377</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/">Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Faktadelik.com, Jakarta –</strong> Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.</p>
<p dir="ltr">Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).</p>
<p dir="ltr">Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.</p>
<p dir="ltr">“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.</p>
<p dir="ltr">“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.</p>
<p dir="ltr">“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.</p>
<p dir="ltr">“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.</p>
<p dir="ltr">“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.</p>
<p dir="ltr">“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.</p>
<p dir="ltr">Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:</p>
<p dir="ltr">Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.</p>
<p dir="ltr">Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.</p>
<p dir="ltr">Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.</p>
<p dir="ltr">Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.</p>
<p dir="ltr">Sumber : Dewan Pers</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/">Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-dorong-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
