<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#MAHKAMAH KONSTITUSI Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Apr 2026 09:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>#MAHKAMAH KONSTITUSI Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Liliek Prisbawono Adi Jadi Hakim Konstitusi, Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/liliek-prisbawono-adi-jadi-hakim-konstitusi-tegaskan-komitmen-junjung-integritas-kawal-konstitusi/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/liliek-prisbawono-adi-jadi-hakim-konstitusi-tegaskan-komitmen-junjung-integritas-kawal-konstitusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 09:18:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Liliek Prisbawono Adi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=97811</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan komitmennya menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya ke depan. Hal tersebut disampaikan dalam…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/liliek-prisbawono-adi-jadi-hakim-konstitusi-tegaskan-komitmen-junjung-integritas-kawal-konstitusi/">Liliek Prisbawono Adi Jadi Hakim Konstitusi, Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan komitmennya menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya ke depan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media usai pengucapan sumpahnya sebagai hakim konstitusi yang disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.</p>
<p>“Tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi,” ujar Liliek.</p>
<p>Pengucapan sumpah Liliek sebagai hakim konstitusi dilakukan untuk menggantikan Anwar Usman yang telah mengakhiri masa tugasnya. Liliek pun menyampaikan bahwa amanah tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar baginya.</p>
<p>Dalam menjalankan tugas barunya, Liliek menekankan visi untuk mengawal konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Menurutnya, nilai tersebut menjadi panduan utama bagi hakim konstitusi dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya.</p>
<p>“Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia, itu yang terutama. Tentu sifat kenegarawanan, itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Liliek juga memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik. “Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia,” ucapnya. <strong>(BPMI Setpres)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/liliek-prisbawono-adi-jadi-hakim-konstitusi-tegaskan-komitmen-junjung-integritas-kawal-konstitusi/">Liliek Prisbawono Adi Jadi Hakim Konstitusi, Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/liliek-prisbawono-adi-jadi-hakim-konstitusi-tegaskan-komitmen-junjung-integritas-kawal-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Hakim Konstitusi Adies Kadir</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-saksikan-pengucapan-sumpah-jabatan-hakim-konstitusi-adies-kadir/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-saksikan-pengucapan-sumpah-jabatan-hakim-konstitusi-adies-kadir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 14:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[Adies Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=94327</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Pengangkatan…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-saksikan-pengucapan-sumpah-jabatan-hakim-konstitusi-adies-kadir/">Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Hakim Konstitusi Adies Kadir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.</p>
<p>Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Selanjutnya, Adies Kadir mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo.</p>
<p>“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Adies Kadir mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.</p>
<p>Setelah mengucapkan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Untuk diketahui, Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026) lalu. Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.</p>
<p>Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir. Turut hadir dalam acara pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.</p>
<p><strong>(BPMI Setpres)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-saksikan-pengucapan-sumpah-jabatan-hakim-konstitusi-adies-kadir/">Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Hakim Konstitusi Adies Kadir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-saksikan-pengucapan-sumpah-jabatan-hakim-konstitusi-adies-kadir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketiadaan Perlindungan Hukum Bagi Penulis Lepas dalam UU Pers</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/ketiadaan-perlindungan-hukum-bagi-penulis-lepas-dalam-uu-pers/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/ketiadaan-perlindungan-hukum-bagi-penulis-lepas-dalam-uu-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 05:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[#UU PERS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=88900</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Penulis lepas Yayang Nanda Budiman mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/ketiadaan-perlindungan-hukum-bagi-penulis-lepas-dalam-uu-pers/">Ketiadaan Perlindungan Hukum Bagi Penulis Lepas dalam UU Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA –</strong> Penulis lepas Yayang Nanda Budiman mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Menurut dia, Pasal 8 UU Pers yang hanya memuat wartawan secara limitatif menyebabkan ketidakjelasan status hukum dirinya dalam ekosistem pers sehingga mengakibatkan haknya atas kepastian hukum, perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta hak untuk menyampaikan pendapat tidak terpenuhi.</p>
<p>“Apakah perlindungan hukum hanya bagi wartawan yang memiliki hubungan kerja formal dan sertifikasi atau juga mencakup pihak-pihak yang secara nyata menghasilkan karya jurnalistik termasuk kolumnis dan kontributor lepas?” ujar Yayang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (29/10/2025).</p>
<p>Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Kemudian Penjelasan Pasal 12 UU Pers berbunyi, “Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: a. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawab pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat, dan karakteristik media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.</p>
<p>Pemohon menilai produk jurnalistik seperti berita, artikel, maupun opini/kolom pada hakikatnya lahir dari kerja kolektif institusional yang melibatkan penulis, editor, redaksi, dan perusahaan pers sebagai penanggung jawab penerbitan. Tanggung jawab atas isi penerbitan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kewajiban individu penulis, melainkan juga melekat pada perusahaan pers dan penanggung jawab redaksional. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan akuntabilitas institusional dalam proses produksi dan publikasi informasi kepada publik.</p>
<p>Sementara dalam praktik industri media dewasa ini, Pemohon mengatakan terdapat tren penggunaan pernyataan atau disclaimer pada bagian akhir tulisan opini yang berbunyi “tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.” Menurut Pemohon, frasa tersebut kerap diposisikan oleh sebagian redaksi sebagai upaya formal untuk melepaskan tanggung jawab redaksional atas konsekuensi hukum dari publikasi opini.</p>
<p>Sedangkan, Pemohon adalah seorang penulis lepas sejak 2022 dan aktif sebagai kolumnis dan kontributor lepas pada sejumlah media massa daerah dan nasional. Pemohon mengaku secara konsisten memproduksi tulisan bertema hukum, politik, sosial, dan kebijakan publik yang bersifat pengawasan serta kritik terhadap kebijakan penyelenggara negara, sebagaimana karakter yang pada dasarnya merupakan fungsi jurnalistik demi kepentingan publik.</p>
<p>Meskipun sifat hubungan kerja Pemohon adalah lepas dan bukan pegawai tetap perusahaan pers, dari aspek materi dan proses produksi karya jurnalistik, tulisan Pemohon diproses dan diterbitkan melalui mekanisme redaksional sebagaimana layaknya produk pers sehingga pada hakikatnya tulisan tersebut termasuk bagian dari produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh perusahaan pers. Posisi kolumnis dan kontributor lepas dalam tata hukum pers belum diatur secara tegas dalam UU Pers untuk tujuan perlindungan institusional.</p>
<p>Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dalam melaksanakan profesi wartawan, termasuk kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum. Hal serupa juga dimohonkan Pemohon atas Penjelasan Pasal 12 UU Pers sehingga Pemohon ingin pasal ini dimaknai Yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi termasuk kolom opini yang dibuat oleh kolumnis dan kontributor lepas yang telah melalui proses kurasi oleh editor dan/atau redaktur.</p>
<p>Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon harus menjelaskan secara detail antara kedudukan hukum dan juga kerugian hak konstitusional yang akan atau sudah dialami atas berlakunya pasal yang diuji.</p>
<p>“Ini yang belum terurai dengan cukup atau elaborasi dengan cukup baik dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji ini,” kata Ridwan.</p>
<p>Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Sumber : HUMAS MKRI</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/ketiadaan-perlindungan-hukum-bagi-penulis-lepas-dalam-uu-pers/">Ketiadaan Perlindungan Hukum Bagi Penulis Lepas dalam UU Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/ketiadaan-perlindungan-hukum-bagi-penulis-lepas-dalam-uu-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan Secara Hukum</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 12:51:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#DIREKTUR JENDERAL KOMUNIKASI PUBLIK DAN MEDIA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL (KOMDIGI) FIFI ALEYDA YAHYA]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[#PELINDUNGAN WARTAWAN]]></category>
		<category><![CDATA[#UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS]]></category>
		<category><![CDATA[#UU PERS]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=86415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum/">Pemerintah Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan Secara Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-asw-org-font-size="14"><strong>Faktadelik.com, Jakarta —</strong> Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/10/2025).</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Sidang dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers multitafsir tidak berdasar. “UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak berdiri sendiri, melainkan harus dimaknai dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain yang terkait. Norma ini bersifat “open norm” atau norma terbuka, yang memberi fleksibilitas bagi penerapannya sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan di lapangan.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Fifi menegaskan, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan mengaturnya secara administratif melalui peraturan pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers dan organisasi pers secara independen.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Dirjen KPM Kemkomdigi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lainnya.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Lebih lanjut, Fifi menyebut instrumen hukum lainnya itu antara lain: Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, Keputusan Bersama Dewan Pers dengan lembaga lain, Mekanisme dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dukungan dari Komnas Perempuan untuk kasus yang melibatkan kekerasan berbasis gender.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Ia menilai, ekosistem regulasi tersebut sudah cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan martabat wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Menanggapi dalil Pemohon soal kriminalisasi wartawan melalui pasal karet, Fifi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan pentingnya batasan hukum dalam konteks pemberitaan.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Dirjen KPM merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang tetap mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dianggap penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk kegiatan jurnalistik dan akademik.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Dengan demikian, pemerintah berpendapat bahwa sistem hukum yang berlaku telah menyediakan mekanisme perlindungan sekaligus pengawasan bagi profesi wartawan tanpa mengekang kebebasan pers.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">Fifi Aleyda Yahya juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah norma yang kabur, melainkan bagian integral dari sistem perlindungan hukum bagi wartawan yang dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan masyarakat.</p>
<p data-asw-org-font-size="14">“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir. Justru, melalui norma terbuka dan sinergi antar-lembaga, wartawan memperoleh hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya,” pungkas Dirjen KPM Kemkomdigi.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum/">Pemerintah Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan Secara Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/pemerintah-tegaskan-uu-pers-sudah-lindungi-wartawan-secara-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menanti Putusan Uji Perpanjangan Masa Jabatan Kades</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/menanti-putusan-uji-perpanjangan-masa-jabatan-kades/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/menanti-putusan-uji-perpanjangan-masa-jabatan-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rosdiana FD]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 11:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Menanti Putusan Uji Perpanjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=70214</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/menanti-putusan-uji-perpanjangan-masa-jabatan-kades/">Menanti Putusan Uji Perpanjangan Masa Jabatan Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Kamis (5/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan <a href="https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_3774_5419_Permohonan.pdf">Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024</a> ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.</p>
<p>Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”</p>
<p>Semula, agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan DPR dan Mendagri Cq. Dirjen Bina Pembangunan Desa. Akan tetapi, dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa tidak ada kepastian mengenai kehadiran kedua lembaga negara tersebut. Oleh karena itu, MK menganggap pemeriksaan permohonan ini sudah cukup. Agenda sidang berikutnya adalah pengucapan putusan.</p>
<p>“MK menjadwalkan untuk penyerahan kesimpulan dari para Pemohon dan Pemerintah ditunggu hingga Jumat 13 Desember 2024,” tegas Suhartoyo.</p>
<p>Sebagai informasi, permohonan <a href="https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_3774_5419_Permohonan.pdf">Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024</a> ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual.</p>
<p>Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024.</p>
<p>Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan desa para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi. Para Pemohon merasa berhak dilantik sebagai kepala desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.</p>
<p>Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.</p>
<p>SUMBER : HUMAS MKRI</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/menanti-putusan-uji-perpanjangan-masa-jabatan-kades/">Menanti Putusan Uji Perpanjangan Masa Jabatan Kades</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/menanti-putusan-uji-perpanjangan-masa-jabatan-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Sipil Dukung MK: Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/masyarakat-sipil-dukung-mk-kawal-putusan-uu-pilkada-demi-demokrasi-indonesia/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/masyarakat-sipil-dukung-mk-kawal-putusan-uu-pilkada-demi-demokrasi-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 13:02:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[DEMOKRASI INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[MASYARAKAT SIPIL]]></category>
		<category><![CDATA[UU PILKADA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=62118</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/masyarakat-sipil-dukung-mk-kawal-putusan-uu-pilkada-demi-demokrasi-indonesia/">Masyarakat Sipil Dukung MK: Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai menjunjung tinggi prinsip demokrasi.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dari Humas MK, kelompok masyarakat sipil yang memberikan apresiasi tersebut terdiri dari guru besar, akademisi, aktivis &#8217;98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa. Kelompok ini mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan dukungan langsung kepada MK.</p>
<p>&#8220;Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak, dan menyelamatkan Republik Indonesia,&#8221; ujar perwakilan massa, Wanda Hamidah, dalam pernyataan yang dibacakan di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.</p>
<p>Lebih dari 70 tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu.</p>
<p>Para masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, serta Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.</p>
<p>Yuliandri mengapresiasi dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menegaskan bahwa MK dan MKMK akan tetap menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi. &#8220;Kami akan terus menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang menjunjung tinggi konstitusi,&#8221; ujar Yuliandri.</p>
<p>Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR merespons dengan mengadakan rapat untuk mengubah atau merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.</p>
<p>Zainal menegaskan bahwa para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi ini tidak mewakili pihak tertentu, melainkan murni untuk menjaga demokrasi Indonesia. Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, juga menyatakan bahwa orang-orang yang datang ke MK tidak dikomandoi oleh siapa pun. Gerakan mengawal putusan MK juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.</p>
<p>&#8220;Saya ingin menegaskan, kita berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia,&#8221; ujar Zainal.</p>
<p>Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Majelis Hakim Konstitusi. &#8220;Kami akan menindaklanjuti dukungan ini, dan akan menyampaikannya kepada Majelis Hakim Konstitusi,&#8221; ujar Fajar.</p>
<p>Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. &#8220;MK telah memutus perkara ini dan memberikan solusi melalui putusannya. Setelah itu, wewenang berada di tangan pembuat undang-undang,&#8221; tambahnya. (Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/masyarakat-sipil-dukung-mk-kawal-putusan-uu-pilkada-demi-demokrasi-indonesia/">Masyarakat Sipil Dukung MK: Kawal Putusan UU Pilkada Demi Demokrasi Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/masyarakat-sipil-dukung-mk-kawal-putusan-uu-pilkada-demi-demokrasi-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 10:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=61874</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah/">MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA –</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.</p>
<p>Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:</p>
<ol>
<li><strong>provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;</strong></li>
<li><strong>provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;</strong></li>
<li><strong>provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;</strong></li>
<li><strong>provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;</strong></li>
</ol>
<p>Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:</p>
<ol>
<li><strong>kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;</strong></li>
<li><strong>kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;</strong></li>
<li><strong>kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;</strong></li>
<li><strong>kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.</strong></li>
</ol>
<p>“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.</p>
<p>Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan, &#8220;Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik&#8221;. Dalam konteks ini, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (<em>threshold</em>) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Kedua pilihan <em>threshol</em>d pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.</p>
<p>Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20%. Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada. Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.</p>
<p><strong>Jamin Hak Konstitusional Parpol</strong></p>
<p>Dikatakan Enny, bertolak pada pertimbangan hukum di atas apabila dikaitkan dengan permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, menurut Mahkamah kata “atau” dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara sah, <em>in casu </em>suara 25%. Namun, karena berlakunya norma Pasal 43 ayat (3) UU Pilkada, maka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD menjadi hilang atau tertutup.</p>
<p>Sebab, lanjut Enny, pasal tersebut telah menegasikan norma yang telah memberikan alternatif, in casu Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Batasan 25% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah akumulasi perolehan suara karena partai politik tetap diakui keabsahannya dan diakui eksistensinya sebagai partai politik menurut Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu, sampai Pemilu berikutnya sesuai dengan threshold dan persyaratan yang akan ditentukan ke depan oleh pembentuk undang-undang.</p>
<p>“Dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena keberadaan Pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon,” tegas Enny.</p>
<p>Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.</p>
<p>“Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU 10/2016,” ucap Enny.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjut Enny, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.</p>
<p>Terhadap putusan Mahkamah <em>a quo</em>, terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan alasan berbeda (<em>concurring opinion</em>) dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (<em>dissenting opinion</em>).</p>
<p>“Yang pada pokoknya yang <em>concurring </em>berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara <em>a quo</em> dengan konstitusional bersyarat sementara yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo.</p>
<p>Sebelumnya para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, meskipun sebenarnya parpol—termasuk Para Pemohon—telah mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Terhalangnya hak para Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan sistem keadilan Pemilu (<em>electoral justice</em>) yang merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan “perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 10/2016 di atas. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut mengabaikan perolehan suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu dikarenakan berlakunya mekanisme/metode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, hal ini tidak selalu mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat.(*)</p>
<p>SUMBER : HUMAS MKRI</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah/">MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK: Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/mk-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-penetapan-calon-kepala-daerah/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/mk-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-penetapan-calon-kepala-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 10:33:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Calon Kepala Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=61870</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-penetapan-calon-kepala-daerah/">MK: Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.</p>
<p>“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, <em>in casu</em> KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.</p>
<p>Saldi menjelaskan, karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya lagi, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.</p>
<p>Dalam tataran praktik selama ini, setidaknya sejak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, terhitung mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, titik atau batas untuk menentukan keterpenuhan syarat dilakukan dalam kelindan rangkaian sebagaimana dikemukakan di atas. Artinya, batas penentuan keterpenuhan syarat dimaksud dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.</p>
<p>Mahkamah pun membandingkan (<em>comparative approach</em>) titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum. Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.</p>
<p>“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” kata Saldi.</p>
<p>Mahkamah juga menegaskan, secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu tidak mencantumkan frasa dimaksud.</p>
<p>Dengan demikian, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, batasan persyaratan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.</p>
<p>Saldi melanjutkan, berdasarkan Penjelasan Lampiran II <em>Undang-Undang</em> Nomor <em>12 Tahun 2011</em> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada bab mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama, yakni terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.</p>
<p>Tidak hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dalam hal ini, sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU 10/2016.</p>
<p><strong>Tak Ikuti Pertimbangan MK, Tidak Sah</strong></p>
<p>Di samping itu, Saldi menegaskan, dalam posisi sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma <em>a quo</em>. Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip <em>erga omnes,</em> pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.</p>
<p>“Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah <em>a quo</em>, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.</p>
<p><strong><em>Mutatis Mutandis</em></strong></p>
<p>Di sisi lain, Mahkamah juga membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024 secara sekaligus. Mahkamah pun menolak lima permohonan tersebut yang juga menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.</p>
<p>Ketua MK Suhartoyo menuturkan, isu konstitusional terhadap perkara-perkara tersebut pada pokoknya adalah sama dengan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan dalam putusan sebelumnya dengan amar menolak permohonan Pemohon. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara <em>mutatis mutandis </em>berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas. Dalam hal ini, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah memaknai titik atau batas untuk menentukan syarat usia minimum dimaksud telah secara tegas sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>“Dengan demikian, dalil-dalil permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut terhadap hal-hal lain karena dinilai tidak ada relevansinya.</p>
<p>Sebagai informasi, persoalan syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini mencuat hingga di bawa ke Mahkamah Konstitusi buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, KPU menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA melalui putusannya memaknai ketentuan PKPU itu menjadi batas usia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.</p>
<p>Menurut para Pemohon, penetapan batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih telah mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan terhadap hak memilih para Pemohon. Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum dan bisa saja berpotensi membuka peluang terhadap orang-orang yang seharusnya belum memenuhi syarat calon kepala daerah menjadi memenuhi syarat karena usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana putusan MA.(*)</p>
<p>SUMBER : HUMAS MKRI</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-penetapan-calon-kepala-daerah/">MK: Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/mk-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-penetapan-calon-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/mk-gelar-sidang-lanjutan-uu-kesehatan-dengar-keterangan-pemerintah/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/mk-gelar-sidang-lanjutan-uu-kesehatan-dengar-keterangan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2024 09:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=60839</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap UUD 1945 dengan…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-gelar-sidang-lanjutan-uu-kesehatan-dengar-keterangan-pemerintah/">MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.</p>
<p>Sidang  tersebut dilaksanakan pada Senin (12/8/2024), dimulai pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterengan tertulis dari siaran pers MK, seharusnya sidang tersebut dihadiri oleh DPR dan Presiden atau perwakilan pemerintah, namun saat sidang berlangsung, yang hadir hanya dua instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.</p>
<p>Terdapat dua Permohonan yang diuji bersamaan yakni, Permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUUXXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.</p>
<p>Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) langsung setelah lulus. Padahal, selama masa pendidikan, mereka sudah memilih konsentrasi sesuai minat dan keahlian dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.</p>
<p>Permohonan itu mempersoalkan kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk berpraktik. Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan, sehingga mahasiswa yang terdaftar sebelum pasal tersebut berlaku tidak bisa berpraktik tanpa menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.</p>
<p>Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 mengujikan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap sebagian frasa dalam Pasal 1 Ayat (6) dan Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan frasa &#8220;pendidikan profesi&#8221; dalam Pasal 1 Ayat (6) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Medis sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap frasa &#8220;pendidikan tinggi&#8221; dalam Pasal 1 Ayat (7) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan tinggi tertentu.</p>
<p>Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan tinggi yang diajarkan di perguruan tinggi, tanpa memberikan alternatif untuk lulusan dari pendidikan tradisional yang juga memiliki keterampilan terkait kesehatan. Meskipun pentingnya sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan bagi tenaga kesehatan, tidak semua harus lulusan perguruan tinggi. Badan internasional mengakui variasi ini dalam klasifikasi okupasi.</p>
<p>Dengan mengakui hanya lulusan perguruan tinggi tanpa opsi lain, Pasal (6) dan (7) UU Kesehatan dianggap melanggar Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, karena tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap lulusan pendidikan nonperguruan tinggi atau opsi yang adil. Mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan kompetensi melalui uji kompetensi atau memperoleh surat tanda registrasi (STR).</p>
<p>Sekretaris Jendereal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha membacakan keterangan mewakili Presiden yang disebut pemerintah. Ia menyampaikan, terhadap materi yang dimohonkan oleh para pemohon, terhadap pemohonan pengujian pasal 212 Ayat (2) UU 17 Tahun 2023, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut penjelasan umum terhadap permohonan pengujian pasal 212 ayat (2) UU 17  Tahun 2023 dianggap dibacakan.</p>
<p>“Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian ketentuan pasal 212 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 yang dianggap oleh para pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (2),  pasal 28C ayat (1), dan pasal 28D ayat (1) UU 1945, pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut. Pertama, para pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa sebelum berlakunya UU 17 Tahun 2023 tidak ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban profesi terlebih dahulu, agar lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat memperoleh surat tanda regristasi (STR) dan melaksanakan praktik profesi, serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh STR dan berpraktik sekalipun  tidak mengambil pendidikan profesi,”ujar Kunta. (RED)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/mk-gelar-sidang-lanjutan-uu-kesehatan-dengar-keterangan-pemerintah/">MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/mk-gelar-sidang-lanjutan-uu-kesehatan-dengar-keterangan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Mantan Terpidana Uji Hak Politik untuk Maju Pilkada</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/upaya-mantan-terpidana-uji-hak-politik-untuk-maju-pilkada/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/upaya-mantan-terpidana-uji-hak-politik-untuk-maju-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 15:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MAHKAMAH KONSTITUSI]]></category>
		<category><![CDATA[#MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=56578</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Undang-Undang Pilkada kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini permohonan diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI. Aditya Anugrah…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/upaya-mantan-terpidana-uji-hak-politik-untuk-maju-pilkada/">Upaya Mantan Terpidana Uji Hak Politik untuk Maju Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; </strong>Undang-Undang Pilkada kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini permohonan diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI. Aditya Anugrah Moha (Pemohon) mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa dan negara.</p>
<p>Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan Majelis Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Kamis (4/7/2024). Pemohon melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.</p>
<p>Lebih jelas Imam mengatakan, Pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara. Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita Pemohon.</p>
<p>“Padahal Pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018. Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan Surat Lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, Pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26/02/2020,” sebut Imam yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.</p>
<p>Selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 56/PUUXVII/2019 menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.</p>
<p><strong>Konstruksi Permohonan</strong></p>
<p>Dalam nasihat Majelis Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mencermati bagian kerugian konstitusional terutama mengenai masa selesainya hukuman dengan masa pendaftaran calon kepala daerah. Selain itu, Daniel menyarankan Pemohon agar memberikan teori-teori dan perbandingan implementasi di negara lain di dunia yang dapat memperkuat pandangan Mahkamah tentang ketentuan masa tunggu seorang terpidana yang akan mencalonkan diri pada pemilu/pilkada.</p>
<p>Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan konstruksi permohonan diharapkan tidak <em>ne bis in idem</em> dengan permohonan yang telah dimaknai oleh Mahkamah pada putusan terdahulu. Sehingga, secara teoritik pada bagian posita secara prinsip Pemohon harus dapat menguraikan kategori hak-hak asasi manusia yang dibatasi oleh pengadilan dan pembentuk undang-undang, salah satunya hak politik yang dialami Pemohon.</p>
<p>“Batasan ini dilakukan untuk edukasi berupa efek jera agar yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan diri dalam batas waktu yang ditentukan itu. Setelah itu, yang menyangkut hak pilih dan memilih, maka harus diumumkan guna menjaga kepercayaan rakyat dalam ranah politik. Sehingga dalam permohonan ini, Pemohon harus meyakinkan pada hakim untuk bagian ini di positanya,” kata Arief menasihati.</p>
<p>(HUMAS MKRI)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/upaya-mantan-terpidana-uji-hak-politik-untuk-maju-pilkada/">Upaya Mantan Terpidana Uji Hak Politik untuk Maju Pilkada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/upaya-mantan-terpidana-uji-hak-politik-untuk-maju-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
