<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pencucian Uang Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/pencucian-uang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/pencucian-uang/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2026 16:00:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>Pencucian Uang Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/pencucian-uang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online &#038; Pencucian Uang, Sita Aset Miliaran</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-judi-online-pencucian-uang-sita-aset-miliaran/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-judi-online-pencucian-uang-sita-aset-miliaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 16:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar Sindikat]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=97396</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Di balik antarmuka aplikasi ponsel yang tampak sederhana, sebuah aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian. Direktorat…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-judi-online-pencucian-uang-sita-aset-miliaran/">Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online &#038; Pencucian Uang, Sita Aset Miliaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA –</strong> Di balik antarmuka aplikasi ponsel yang tampak sederhana, sebuah aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan judi <i>online</i> (Judol) berskala internasional yang berujung pada kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak pengelola jaringan tersebut.</p>
<p>Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada Rabu (1/04/2026). Ia memaparkan bahwa sindikat ini bukan operasi kelas teri, melainkan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.</p>
<p>Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan, mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja, ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.</p>
<p>Terbongkarnya kerajaan bisnis ilegal ini berawal dari patroli siber intensif yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian seperti <i>slot</i>, togel, hingga kasino secara virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai gerbang transaksi.</p>
<p>Setiap bulannya, sindikat ini mampu mengeruk keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, LT ditaksir telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp3 miliar.</p>
<p>Aliran dana haram tersebut rupanya tidak dibiarkan mengendap. Penyidik Bareskrim menemukan jejak pencucian uang (<i>money laundering</i>) yang terencana. LT menggunakan uang hasil perjudian tersebut untuk memborong berbagai aset bernilai tinggi.</p>
<p>Penangkapan terhadap LT sendiri telah dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediaman mewahnya di kawasan BSD City, Tangerang. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah unit sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia serta koleksi tas serta aksesori dari merek fesyen ternama.</p>
<p>Selain penyitaan aset fisik, aparat Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening bank yang difungsikan sebagai penampungan dana judi <i>online</i>, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.</p>
<p>Saat ini, tersangka LT masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk memasuki tahap persidangan.</p>
<p>Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-judi-online-pencucian-uang-sita-aset-miliaran/">Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online &#038; Pencucian Uang, Sita Aset Miliaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-judi-online-pencucian-uang-sita-aset-miliaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/kortastipidkor-polri-lakukan-penyidikan-kasus-korupsi-dan-pencucian-uang-terkait-pembiayaan-oleh-lpei/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 08:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kortastipidkor Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Lakukan Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan oleh LPEI]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=73110</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; 31 Januari 2025 , Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kortastipidkor-polri-lakukan-penyidikan-kasus-korupsi-dan-pencucian-uang-terkait-pembiayaan-oleh-lpei/">Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> 31 Januari 2025 , Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.</p>
<p>Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”</p>
<p>Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.</p>
<p>Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.</p>
<p>Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.</p>
<p>Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.</p>
<p>“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono. (Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/kortastipidkor-polri-lakukan-penyidikan-kasus-korupsi-dan-pencucian-uang-terkait-pembiayaan-oleh-lpei/">Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
