<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tata Kelola MBG Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/tata-kelola-mbg/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/tata-kelola-mbg/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 21:12:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>Tata Kelola MBG Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/tata-kelola-mbg/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/3-eks-pimpinan-bgn-jadi-tersangka-penyimpangan-tata-kelola-mbg/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/3-eks-pimpinan-bgn-jadi-tersangka-penyimpangan-tata-kelola-mbg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 21:02:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[(Kejagung)]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Pimpinan BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Penyimpangan MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=100201</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak…</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/3-eks-pimpinan-bgn-jadi-tersangka-penyimpangan-tata-kelola-mbg/">3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta &#8211;</strong> Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap<strong> 3 (tiga) orang tersangka </strong>dalam perkara <span dir="ltr" lang="EN-US">dugaan tindak pidana korupsi tata kelala program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sd. Tahun 2026</span>.</p>
<p>Penetapan dan penahanan yang dilaksanakan pada hari Rabu(03/06/2026) terhadap <strong>3 (tiga) </strong>orang tersebut yakni merupakan Eks Pimpinan Lembaga BGN:</p>
<ol>
<li><strong><span dir="ltr" lang="EN-US">Tersangka DH </span></strong><span dir="ltr" lang="EN-US">selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional.</span></li>
<li><strong><span dir="ltr" lang="EN-US">Tersangka SS </span></strong><span dir="ltr" lang="EN-US">selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.</span></li>
<li><strong><span dir="ltr" lang="EN-US">Tersangka LP </span></strong><span dir="ltr" lang="EN-US">selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.</span></li>
</ol>
<p><span dir="ltr" lang="EN-US">&#8220;Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.&#8221;, ujar Tim Penyidik.</span></p>
<p><span dir="ltr" lang="EN-US">Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:</span></p>
<ul>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) program yang merupakan prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebidang Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebidang Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memuaskan syarat untuk menjadi mitra SPPG.</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP;</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Sdr. DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi <em>mark up</em> harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya</span><span dir="ltr" lang="IN">;</span></li>
</ul>
<ul>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebidang <strong>Rp1.035.515.297.908,02</strong> (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat <em>mark up</em>;</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya <em>mark up</em>;</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya <em>mark up</em>;</span></li>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tak sesuai ketentuan dan adanya <em>mark up</em>.</span></li>
</ul>
<ul>
<li><span dir="ltr" lang="EN-US">Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sd tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian negara.</span></li>
</ul>
<p><span dir="ltr" lang="EN-US">Para Tersangka dijerat dengan pasal:</span></p>
<ul>
<li><strong><em><span dir="ltr" lang="EN-US">Primair:</span></em></strong></li>
</ul>
<p>Pasal 603 <em>jo. </em>Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana <em>jo.</em> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasi Tindak Pidana Korupsi <em>jo</em>. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasi Tindak Pidana Korupsi.</p>
<ul>
<li><strong><em><span dir="ltr" lang="EN-US">Subsidiair:</span></em></strong></li>
</ul>
<p><span dir="ltr" lang="EN-US">Pasal </span>604 <em>jo. </em>Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana <em>j</em><em><span dir="ltr" lang="EN">o. </span></em><span dir="ltr" lang="EN">Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasi Tindak Pidana Korupsi <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasi Tindak Pidana Korupsi.</span></p>
<p><span dir="ltr" lang="EN-US">Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)</span></p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/3-eks-pimpinan-bgn-jadi-tersangka-penyimpangan-tata-kelola-mbg/">3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Penyimpangan Tata Kelola MBG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/3-eks-pimpinan-bgn-jadi-tersangka-penyimpangan-tata-kelola-mbg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
