<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>THR Arsip - Fakta Delik</title>
	<atom:link href="https://www.faktadelik.com/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/thr/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Mar 2026 07:17:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.faktadelik.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Logo-Fakta-Delik-1-32x32.png</url>
	<title>THR Arsip - Fakta Delik</title>
	<link>https://www.faktadelik.com/tag/thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Cairkan THR ASN 2026, Total Anggaran Rp55 Triliun</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/pemerintah-cairkan-thr-asn-2026-total-anggaran-rp55-triliun/</link>
					<comments>https://www.faktadelik.com/pemerintah-cairkan-thr-asn-2026-total-anggaran-rp55-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 07:17:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#MENKO PEREKONOMIAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bonus Hari Raya]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=95899</guid>

					<description><![CDATA[<p>Faktadelik.com, Jakarta &#8211; Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-cairkan-thr-asn-2026-total-anggaran-rp55-triliun/">Pemerintah Cairkan THR ASN 2026, Total Anggaran Rp55 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktadelik.com, Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (THR ASN 2026). Jumlah ini meningkat 10% dibandingkan THR ASN di 2025 yang hanya Rp49,4 triliun. Pencarian THR ASN 2026 dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026.</p>
<p>Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).  &#8220;Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen,&#8221; kata Airlangga.</p>
<p>Tunjangan hari raya ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.  &#8220;THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun. Kemudian Rp 3,8 juta pensiunan, totalnya Rp 12,7 triliun,&#8221; jelas Airlangga.</p>
<p>Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.  &#8220;Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,&#8221; kata Menko Airlangga.</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-cairkan-thr-asn-2026-total-anggaran-rp55-triliun/">Pemerintah Cairkan THR ASN 2026, Total Anggaran Rp55 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.faktadelik.com/pemerintah-cairkan-thr-asn-2026-total-anggaran-rp55-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-94-juta-aparatur-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 08:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji ke-13]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan 1446 Hijriah]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=75195</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-94-juta-aparatur-negara/">Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.</p>
<p>“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.</p>
<p>Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.</p>
<p>“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.</p>
<p>Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.</p>
<p>“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.</p>
<p>Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.</p>
<p>“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.</p>
<p>Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.</p>
<p>Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.</p>
<p><strong>SUMBER : (BPMI Setpres)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-94-juta-aparatur-negara/">Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online</title>
		<link>https://www.faktadelik.com/pemerintah-umumkan-kebijakan-thr-dan-bonus-hari-raya-untuk-pekerja-dan-pengemudi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fakta Delik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 08:49:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktadelik.com/?p=75070</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211; Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada...</p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-umumkan-kebijakan-thr-dan-bonus-hari-raya-untuk-pekerja-dan-pengemudi-online/">Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKTADELIK.COM, JAKARTA &#8211;</strong> Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.</p>
<p>Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.</p>
<p>Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.</p>
<p>“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.</p>
<p>“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.</p>
<p>Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.</p>
<p>“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.</p>
<p><strong>sumber : (BPMI Setpres)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://www.faktadelik.com/pemerintah-umumkan-kebijakan-thr-dan-bonus-hari-raya-untuk-pekerja-dan-pengemudi-online/">Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.faktadelik.com">Fakta Delik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
