Tindak 8 Motor Knalpot Brong, Polres Tanjungbalai Gelar Razia Balap Liar di Jalan Jend Sudirman

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Personel Sat Lantas dan gabungan personel Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli dan razia penindakan balap liar ugal-ugalan, knalpot brong serta kelengkapan surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungbalai, Sabtu malam (17/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman KM 5 hingga KM 7 Kota Tanjungbalai.
Razia dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP Natal F. Saragih, http://S.Pd., sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1251/X/HUK.6.6./2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan penindakan dengan tilang terhadap 8 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Hasil kegiatan tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif dan masyarakat merasa aman serta nyaman saat melintas di Jalan Jend Sudirman.
Masyarakat pun mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar di Kota Tanjungbalai.
Pewarta : Ridwan






