Makassar, Faktadelik.Com – wawancara eksklusif Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI bersama Bapak Muh.Taufan Andi Bintang dikantor kuasa hukum Andi Walinga,SH sebagai kuasa Hukum Andi Taufan Jl. Bawakaraeng No.218A. Kamis,14.04.2022
Andi Taufan menceritakan kronologis Tentang kedatangan Penyidik polres Selayar dikediaman Jalan gotong,
Kepada awak media Andi Taufan mengatakan
dengan hormat saya sampaikan kepada Bripka A U selaku penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap diri saya bahwa segala keterangan yang sudah saya berikan pada saat pemeriksaan melalui pemberitahuan awal saya nyatakan semua keterangan yang pernah saya berikan kepada penyidik
kasus dugaan menggunakan surat palsu saya nyatakan seluruh keterangan saya cabut karena ada beberapa keterangan yang saya berikan tidak dimuat oleh penyidik/pemeriksa didalam BAP, dan apa lagi pada point’ pertanyaan dan jawaban poin 10, 11 dan poin 12 dalam BAP tersebut saya tidak pernah menyatakan pernah menggunakan tetapi yang termuat dalam point’ 10, 11 dan point’ 12 seolah saya telah menggunakan
Dengan adanya kejanggalan pada beberapa keterangan /jawaban pada point tersebut diatas, sekali lagi saya Muhammad Taufan Andi Bintang dengan ini mencabut seluruh keterangan yang pernah saya berikan yang termuat dalam BAP tersangka dugaan kasus pemalsuan surat, wassalam untuk surat resmi pencabutan keterangan akan disusulkan secara resmi oleh Andi Walinga selaku kuasa hukum kami tutur Andi Taufan kepada awak media yang juga pengurus harian Rajawali Garda Pemuda Indonesia Sulawesi Selatan.
Laporan : PWMOI SULSEL