Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Izin & IPAL Kandang Ayam Sei Lendir Dipertanyakan Usai Keluhan Bau Ganggu Pengguna Jalan

ASAHAN – Bau menyengat dari kandang ayam terbesar di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, mengganggu pengguna jalan besar Sei Kepayang. Keluhan warga mencuat karena aroma tak sedap terasa setiap hari, terutama siang dan sore saat udara lebih hangat.

Warga yang melintas mengaku risih dan khawatir dampak kesehatan jangka panjang. Mereka mendesak pengelola kandang dan pemerintah desa segera mencari solusi agar kenyamanan publik tidak terusik.

Upaya konfirmasi ke Pemdes Sei Lendir menemui kendala. Wartawan mendatangi Kantor Kepala Desa, Selasa 23/6/2026, namun Kades tidak berada di kantor jam kerja. Sekretaris Desa yang dihubungi via WhatsApp juga beralasan sedang menghadiri wisuda anaknya.

Sekdes berjanji menghubungi kembali setelah koordinasi dengan Kades. “Nanti kuhubungi orang abang, kutanya dulu kapan pak kades bisa jumpa,” ujarnya. Hingga Rabu 24/6/2026 belum ada kabar. Saat ditanya lagi, Sekdes membalas singkat: “Kata kades langsung aja ke kandang bang.”

Arahan itu memicu pertanyaan baru di tengah publik. Di balik keluhan bau, muncul sorotan krusial soal legalitas kandang:
*1. Izin operasional*: Apakah kandang ayam terbesar ini sudah mengantongi izin lengkap sesuai regulasi?
*2. IPAL*: Apakah tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah yang sesuai standar untuk mengolah limbah kotoran dan air cucian kandang?

Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan jelas dari Kades Sei Lendir terkait izin dan kelayakan sistem pengelolaan limbah. Ketidaktersediaan pejabat untuk klarifikasi membuat pertanyaan publik semakin mendesak.

Jika kandang tidak memenuhi persyaratan, dampaknya bukan hanya bau. Pencemaran udara dan air limbah bisa mengancam lingkungan serta kesehatan warga sekitar jalan umum.

Warga berharap pengelola segera meningkatkan sistem pengelolaan limbah. Pemdes juga diminta transparan soal izin dan pengawasan, agar ada kepastian hukum dan kenyamanan bagi semua pihak.

Penulis : Solihin

Pewarta : Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *