Faktadelik.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memulai langkah tegas untuk membenahi tata kelola internal lembaganya dengan memberhentikan ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang diduga melakukan pelanggaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya “bersih-bersih” di lingkungan BGN guna memperkuat integritas lembaga sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan. Jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Menurutnya, mayoritas pegawai yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN.
Tidak berhenti pada pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sebanyak sembilan pegawai telah diproses atas dugaan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.
Sanksi Lainnya
Sementara itu, sebanyak 39 ASN dan PPPK lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan menjalani mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan sesuai tingkat pelanggaran.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” katanya.
Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan mencakup praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi.
“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” tegasnya.
Langkah penertiban tersebut, menurut Sudaryono, merupakan bagian dari tiga agenda prioritas yang kini dijalankan BGN. Prioritas pertama adalah memberantas korupsi di lingkungan internal lembaga. Prioritas kedua memastikan program Makan Bergizi Gratis terlaksana tepat sasaran, sementara prioritas ketiga memperkuat transparansi serta membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan program.
Meski mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan pelanggaran di internal lembaga, Sudaryono menegaskan BGN berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola organisasi semakin bersih, akuntabel, dan mampu menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.













