Hukrim  

Hanya Butuh 24 Jam, Unit URC Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Percobaan Perkosaan

FAKTADELIK.COM, PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Sarudu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Kampung Baru Pammanua, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 27 Juli 2026, yang sebelumnya berawal dari laporan pengaduan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban yang sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun terbangun setelah mengetahui celananya telah dibuka oleh terduga pelaku yang diketahui merupakan kakak iparnya. Terduga pelaku kemudian diduga berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban melakukan perlawanan sehingga aksi tersebut gagal dan pelaku meninggalkan kamar.

Setelah menerima laporan, Unit URC Satreskrim Polres Pasangkayu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, motif perbuatan diduga dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu. Sementara itu, keterangan yang disampaikan terduga pelaku mengenai kronologi masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual, secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *