Faktadelik.com, Makassar – Pelarian tersangkadalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Kredit Konstruksi yang dilakukan oleh CV. Alif Sejahtera pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 akhirnya berakhir.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (44) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
MD diamankan setelah sebelumnya tidak mengindahkan pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui secara jelas. Pengamanan dilakukan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen selama tiga hari.
Perkara ini mencuat setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV. Alif Sejahtera pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan MD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik kemudian telah melakukan pemanggilan terhadap MD secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. MD juga tidak dapat ditemui di alamat tempat tinggal maupun domisilinya.
Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Penyidik Pidsus Kejari Pangkep dan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap MD.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulsel bergerak melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaan MD.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. MD berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam hari tanggal 19 Agustus 2026.
Setelah diamankan, MD selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep kemudian menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MD juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna kepentingan pemeriksaan dan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan MD kembali menunjukkan komitmen jajaran Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Ia memberikan peringatan keras melalui program Tabur dan mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera koperatif.
“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin.
( SUMBER : KASI PENKUM KEJATI SULSEL)













