Lewat Program JMS di SMAN 1 Makassar Kejati Sulsel Ingatkan Pelajar Soal Bahaya Narkoba Hingga Cyberbullying

Faktadelik.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Makassar pada Jumat (21/8/2026). Acara ini diikuti ratusan siswa dan dewan guru dengan antusiasme tinggi.

Kegiatan ini dibuka langsung dengan sambutan dan apresiasi dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Makassar, Andi Fasdilah Saparang, S.Pd., M.Pd. Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian Kejati Sulsel dalam membentengi para siswa dari potensi pelanggaran hukum sejak dini.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut hangat kehadiran Kejati Sulsel melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Pemahaman hukum ini sangat dibutuhkan anak didik kami agar mereka lebih bijak bertindak dan terhindar dari pergaulan negatif di era modern,” ungkap Andi Fasdilah Saparang.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., membawakan materi bertajuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman: Cegah Kenakalan Remaja di Era Modern. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“SMA itu masa yang keren, jangan rusak masa depan kalian hanya karena godaan emosi sesaat atau pergaulan yang salah. Di mata hukum, meskipun kalian di bawah 18 tahun, perbuatan melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi pidana,” ujar Soetarmi.

Dalam pemaparannya, Kasipenkum Kejati Sulsel menguraikan bahaya aksi perundungan (bullying) baik fisik maupun verbal. Pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Terkait cyberbullying dan revenge porn, pelaku diancam jeratan UU ITE dan UU TPKS dengan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda Rp1 Miliar. “Jejak digital itu abadi, pikirkan ribuan kali sebelum mengunggah sesuatu di media sosial,” tegasnya.

Soetarmi juga menyoroti bahaya narkotika yang diancam hingga pidana mati, serta tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang diancam UU Darurat maksimal 10 tahun penjara.

Untuk mencegahnya, para siswa diminta selektif memilih teman, menyalurkan energi ke kegiatan positif, dan berani melapor jika melihat kejahatan. Rekam jejak kriminal di SKCK yang tercemar akan merusak peluang masuk TNI, Polri, maupun instansi kerja. “Pilih prestasi, bukan sensasi. Pilih integritas, bukan kriminalitas. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tutup Soetarmi.

(KASI PENKUM KEJATI SULSEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *