Faktadelik.com, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan sebelum rapat paripurna.
Siapkan Agenda 100 Hari Pertama
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi Ario Seto mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Doktrin tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi mengatakan pembenahan Polri akan dilanjutkan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih. “Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.
Ia juga memaparkan agenda 100 hari pertama apabila nantinya memimpin Polri. Pada 30 hari pertama, Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan.
Pemeriksaan juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan yang berdampak tinggi. Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama.
Sementara itu, pada hari ke-61 hingga ke-100, dia akan memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil. “100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2025-2026 tersebut.
Komjen Pol Suyudi menegaskan perubahan di tubuh Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota untuk berubah. Menurut dia, perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan. “Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” ujar dia.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut digelar setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.













