Faktadelik.com, Enrekang – Kamis 1 Oktober ber 2026, Tim Kejaksaan Negeri Enrekang mengadakan program penyuluhan hukum yang diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para murid, khususnya kelas XI SMA Negeri 2 Enrekang.
Dalam kegiatan JMS ini, beberapa materi penting disampaikan kepada para murid, antara lain:
– Pengetahuan Peraturan Perundang-undangan : Pemahaman mengenai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
– Bahaya Narkotika : Informasi tentang dampak buruk penggunaan narkotika serta cara menghindari dan melawan pengaruh narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
– Bahaya Judi Online : Edukasi mengenai risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam aktivitas judi online, serta pentingnya menjauhkan diri dari kegiatan ilegal tersebut.
Selama kegiatan penyuluhan, murid-murid didampingi oleh guru Bimbingan Konseling/Bimbingan dan Penyuluhan (BK/BP) dari SMA Negeri 2 Enrekang. Peran guru BK/BP sangat penting untuk membantu murid dalam memahami materi yang disampaikan dan merealisasikan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Program JMS ini diharapkan dapat:
– Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
– Membangun generasi muda yang lebih peka terhadap isu-isu hukum.
– Menyediakan bekal pengetahuan yang bermanfaat untuk menghindari perilaku menyimpang.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan para murid dapat menjadi agen perubahan yang positif di lingkungan mereka masing-masing,ungkap Sukayono.













