FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditembuskan kepada Pejabat Pengadaan, Wakil Rektor II, serta Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Tiga paket pekerjaan pembangunan di lingkungan kampus dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, tidak memenuhi standar teknis, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketiga proyek itu yakni, Pembangunan Gedung Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi, Paket Gabungan 50 Pekerjaan Gedung dan Pemeliharaan Fakultas Teknik, dan Penataan Halaman Parkir Hall A.P. Pettarani.
Dua proyek Pembangunan Gedung Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi bernilai Rp591.840.000 dan Penataan Halaman Parkir senilai Rp950.000.000, sama-sama menggunakan metode E-Purchasing. L-KONTAK menegaskan penggunaan metode ini diduga tidak sesuai kriteria yang berlaku.
L-KONTAK juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dinilai tidak memenuhi ketentuan wajib pembangunan bangunan gedung, berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pemantauan L-KONTAK, ketiga proyek tersebut diduga tidak dikelola oleh tenaga pengelola teknis yang memenuhi syarat sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung.
“Dalam aturan itu sangat jelas, bahwa setiap pembangunan bangunan gedung negara yang
dilaksanakan oleh K/L atau OPD harus mendapat
bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis. Apakah PPK ketiga paket yang dimaksud telah melakukan permintaan tenaga bantuan teknis pada OPD yang memiliki kewenangan? Jika itu tidak, maka kami pastikan, seluruh dokumen yang dihasilkan bisa ilegal,” ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Jumat (6/10/2026).
Dian Resky menjelaskan, ketiga proyek tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi teknis yang wajib dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya Provinsi Sulawesi Selatan, instansi yang memegang kewenangan melekat untuk memeriksa kesesuaian perencanaan, spesifikasi, dan rencana biaya sebelum pelaksanaan.
“Tanpa verifikasi yang dilakukan tenaga pengelola teknis dari OPD berwenang, nilai anggaran proyek dikhawatirkan tidak mencerminkan biaya riil pembangunan, terindikasi praktik peningkatan biaya atau mark-up yang dapat merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut secara langsung menimbulkan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang berwenang menetapkan prosedur dan pengawasan.
“Mengabaikan kewajiban memiliki pengelola teknis serta menghindari verifikasi instansi berwenang bukan sekadar kelalaian, itu adalah perbuatan melawan hukum yang direncanakan. Proses yang dipotong seperti ini membuka celah penyalahgunaan anggaran dan menutup akses pengawasan independen. Jika dibiarkan, penyimpangan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
L-KONTAK meminta PPK dan pimpinan UNM segera melengkapi seluruh dokumen, termasuk dokumentasi melibatkan pengelola teknis bersertifikat. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, lembaga ini akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).













