KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030, HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU, dan pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan penerimaan uang, mulai dari pengaturan temuan pemeriksaan laporan keuangan, imbalan proyek pengadaan barang dan jasa, hingga setoran dari sektor pertambangan dan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).
KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung melalui sejumlah perantara dan melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintah daerah maupun swasta.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang, yang berasal dari tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Achmad.
Dari 23 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Klaten, BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan pihak swasta.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Menurut KPK, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan pembayaran honor kegiatan.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi dan negosiasi agar temuan tersebut dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pada pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta dukungan sebesar Rp600 juta kepada HWI. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta.
Permintaan uang itu kemudian diduga diteruskan melalui sejumlah pihak untuk menyiapkan pembayaran. Namun, penyerahan uang tersebut disebut ditunda dan tidak terlaksana setelah adanya operasi tangkap tangan KPK di daerah lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan.
KPK menyebut temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium tersebut tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan dari penyedia atau kontraktor atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Rinciannya, sekitar Rp1,9 miliar diduga diterima melalui RJI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pemilihan kepala daerah dan kebutuhan operasional. Selain itu, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan lain sebesar Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR dan Rp100 juta melalui RJI.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kelompok usaha pertambangan galian C. Pada 2026, HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LEG. Uang tersebut diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK juga menyampaikan adanya dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Untuk dugaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai kewenangannya.
Klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, dan organisasi perangkat daerah (OPD). KPK menduga HWI menerima setidaknya Rp1,8 miliar selama periode 2025–2026.
Setoran yang diidentifikasi penyidik antara lain diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten.
Dalam perkara ini, HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta selama 2025–2026. Pada 2025, uang yang diduga diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Pada 2026, nilainya disebut meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui RJI.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu temuan terbesar berupa uang sekitar Rp934 juta yang ditemukan di kediaman HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, dan disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.
KPK juga mengamankan uang dalam sejumlah amplop serta mata uang asing. Rincian nilai barang bukti tersebut disampaikan dalam konferensi pers sebagai bagian dari hasil awal penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga tersangka.
HWI selaku bupati diduga terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi, penerimaan terkait upah pungut dan pertambangan, serta penerimaan lainnya. Ia juga disangkakan terkait dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan.
ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah diduga menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan. Adapun MAW dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.
KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait yang disampaikan dalam konferensi pers. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Achmad menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu pelaksanaan operasi, termasuk jajaran kepolisian di Klaten yang mendukung proses penanganan perkara. KPK juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi.
Pengungkapan perkara ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah dan pemeriksaan laporan keuangan. KPK menegaskan penanganan perkara akan berlanjut melalui proses penyidikan untuk mendalami peran setiap pihak serta menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)

