Berita  

Kinerja CV. Momos MS Terkait Proyek Talud Songka-Mawa, L-KONTAK: Progres Pelaksanaan Tidak Sebanding Progres Pencairan

Faktadelik.com, Palopo — Hasil monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) pada Proyek Pembangunan Talud Paket 1 yang terbagi atas 2 lokasi yakni di Kelurahan Songka, dan Kelurahan Mawa Kota Palopo dengan nilai kontrak Rp. 4.026.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Momos MS dinilai L-KONTAK telah melebihi progres pencairan, dimana penyedia jasa hingga kini baru terbayarkan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak atau senilai Rp. 800.000.000,- sementara pelaksanaan diangka 85%.

“Bagaimana bisa dikatakan ada keterlambatan, sementara progres pelaksanaan 85%, melebihi progres pencairan dana,” tegas Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Senin, (06/11/2023).

Eky juga coba mempertanyakan terkait dengan belum terbayarnya upah para pekerja ke penyedia jasa, yang menurut Andi Fajar (Perwakilan CV. Momos MS-Red) mengaku telah membayarkan upah pekerja ke pihak mandor.

“Terkait gaji tukang, kami telah menyelesaikan pembayaran ke Mandornya,” kata Andi Fajar.

Menurutnya sistim penggajian pekerja berdasarkan opname volume pekerjaan per pekannya.

Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Palopo Tahun 2023 itu, melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo dengan masa pelaksanaan180 hari.

L-KONTAK juga menghargai usaha CV. Momos MS selaku pelaksana dengan memindahkan tenaga kerja yang sebelumnya bekerja untuk Talud di Kelurahan Songka bergeser ke pekerjaan Bendung mengingat pada Bulan November diprediksi hujan akan turun.

“Kalau terancam mangkrak, saya kira terlalu berlebihan. Tanggungjawab penyedia jasa ada pada kontrak, waktunya pun belum habis. Mari kita sama-sama mengawalnya,” ujar Eky.

Terhadap kualitas dan kuantitas bangunan, seperti penggunaan material kerikil dan besi yang tidak sesuai perencanaan, menurut Eky, penggunaan besi untuk cor beton telah sesuai dengan perencanaan yakni menggunakan besi 8 mm dan kerikil yang digunakan merupakan material berdasarkan spesifikasi yang dituang dalam kontrak.

“Penyedia jasa mestinya bekerja sesuai dengan kontrak. Kalau menurut pihak tertentu mengatakan tidak sesuai bestek, lalu indikatornya apa? Apakah mereka pernah melihat kontraknya, sehingga mengatakan tidak sesuai bestek? Saran saya, coba klarifikasi dulu ke pihak terkait sebelum melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi masa pelaksanaanya masih ada. Poin penting yang saya mau sampaikan, sebaiknya kita sebagai penggiat Anti Korupsi tetap mengacu kepada asaz praduga tak bersalah. Justeru kalau terlambat yang dirugikan pihak penyedia jasa, apalagi kalau didasari adanya keterlambatan pembayaran oleh Pengguna Anggaran,” tutur Eky. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *