FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Pengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan.Pengganti dan Aturan Barunya, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu Melansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024),
Presiden Jokowi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan.Kebijakan tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Fasilitas kelas rawat inap standar (KRIS) setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:
1.Bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2.Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3.Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4.Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5.Adanya nakas per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
6.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
7.Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
8.Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
9.Kamar mandi dalam ruang rawat inap
10.Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
11.Outlet oksigen
12.Penerapan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.(*)














