Faktadelik.Com,Sulbar Polman – Pres rilis yang di pimpin Wakapolres Polman Kompol Ujang. KaSatres Narkoba Iptu Agung Setiyo Negoro dan Kasi Humas Polres Polman AKP Syuti, menjelaskan pengungkapan kasus mulai hari Minggu (9/10/2022)kemarin,informasi dari masyarakat bahwa AC diamankan di parkiran salah satu Hotel.
Satres Narkoba Polres Polman kini berhasil ringkus tiga rekan AC yang mendatangkan langsung barang sabu-sabu dari Pare-Pare.AC dan HS hendak menggunakan barang haram ini secara bersama-sama di hotel. Namun berhasil di gagalkan meskipun sempat mengelabui petugas dengan memasukkan Shabu tersebut kedalam masker dengan cara di selipkan.
Wakapolres kompol Ujang saat konferensi pers di Aula Rupattama Polres Polman, dimana sudah di amankan barang bukti dari Satuan serse Narkoba polres.Polman dan melakukan pengembangan kasus. di temukan ada tiga rekan AC yang di amankan inisial HS (33), BT (26) dan HB (25).
“AC mencoba mengelabui petugas sempat membuang sesuatu di belakang parkiran Hotel tersebut, setalah di amankan barang yang di temukan. Yakni jarum, tireks, dan Shabu yang di bungkus dalam masker”.
Lanjut kompol Ujang Setelah di lakukan pemeriksaan AC ternyata membeli barang haram seberat 0,14 gram dari HS. Kemudian HS menyuruh BT untuk membeli barang haram tersebut lalu BT berangkat dengan HB ke kota Pare-pare provinsi sulsel .Ujarnya.
Masih Kompol Ujang mengatakan keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.tutupnya
Editor- RS













