Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Ketua DPC matador perjuangan Pinrang : Putusan MK Pilkada 2024 Final, Saatnya Bersatu

Faktadelik.com, Pinrang – Menghadapi Putusan Makamah Konstitusi (MK) pilkada serentak 2024 , Organisasi Masyarakat Dewan Pembina Cabang (DPC) Matador’s Perjuangan Kabupaten Pinrang Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan agar menjaga keamanan, ketertiban yang amanah, damai serta merangkul persatuan masyarakat pinrang

Ketua Dewan Pembina Cabang Matador’s Perjuangan Kabupaten Pinrang, AAB Muhammadia mengatakan hal tersebut sebagai upaya menciptakan iklim yang kondusif menanggapi hasil Putusan MK terkait Pilkada 2024 Kabupaten Pinrang.(10/2/25)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Terkait Hal Itu, AAB Muhammadia mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Pinrang agar bersama menjaga kondusifitas Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten Pinrang

Disisi lain, AAB Muhammadia juga menegaskan bahwa saatnya bersatu tanpa batasan yang harus membedakan sesama masyarakat kabupaten pinrang