TanjungBalai – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang, I G Alias IN (50) dan M M Alias MANSAH (39), di Jalan Anwar Idris, Kamis (19/2/2026) malam. Mereka diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
Barang bukti yang disita: 371 butir pil ekstasi (176,24 gram), 1 unit HP Vivo, dan 1 unit HP Samsung Galaxy. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













