Polres Tanjung Balai Tangkap 2 Orang dengan Barang Bukti Narkotika

TanjungBalai – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang, I G Alias IN (50) dan M M Alias MANSAH (39), di Jalan Anwar Idris, Kamis (19/2/2026) malam. Mereka diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Barang bukti yang disita: 371 butir pil ekstasi (176,24 gram), 1 unit HP Vivo, dan 1 unit HP Samsung Galaxy. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *