Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Gerebek Rumah di Gang Rotan, Polres Tanjung Balai Amankan Pria Bawa 6,34 Gram Sabu

Tanjung Balai – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus narkotika. Seorang pria berinisial M G alias Jali, 44 tahun, ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Utama Gang Rotan, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang tak dikenal di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan M G alias Jali yang merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih 6,34 gram. Turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 2 pipet runcing, 2 pack plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, 3 buah toples, tisu, handphone Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp1.990.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., http://M.Psi. mengatakan, jumlah sabu dan barang bukti pendukung menguatkan dugaan tersangka sebagai pengedar. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih kembangkan dari mana asal barang dan jaringannya,” ujar AKP Yudi.

Atas perbuatannya, M G alias Jali dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *