Faktadelik.com, Makassar – Personel Unit Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan menggunakan busur panas terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim bernama Sandi S (29), warga Jalan Borong Raya, Kota Makassar.
Pelaku berinisial MRH (17) diamankan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, setelah sebelumnya menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya.
Kapolsek Polsek Manggala Kompol Semuel To’longan, SH., MH., M.Si menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut jadi pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala.
“Awalnya korban melintas di lokasi kejadian lalu bertemu dengan pelaku. Saat itu pelaku melepaskan anak panas busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang kanan korban dan menyebabkan luka,” ujar Kompol Semuel To’longan.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Manggala memerintahkan Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, SH., MH bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga sempat mengamanankan sejumah rekan pelaku guna kepentingan penyelidik.
Menurut Kapolsek, petugas telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak agar pelaku menyerahkan diri.
“Setelah mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan kemudian diantar langsung ke Polsek untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. MRH mengaku awalnya sedang melakukan aksi “palimbang” di sekitar lokasi ketika terjadi kemacetan. Pelaku kemudian menegur korban agar tidak menerobos kemacetan, namun berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.
“Pelaku mengaku sempat dipukul oleh korban sehingga membalas pukulan tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri lalu mengambil busur dan pelontar yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal,” terang Kapolsek.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendekati lokasi korban memarkir kendaraannya dan melepaskan busur panas ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu buah anak panas busur yang menancap di tubuh korban serta satu buah sweter warna merah yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kompol Semuel To’longan menambahkan, motif kejadian dipicu karena pelaku tak menerima teguran dari korban sehingga berujung pada penganiayaan menggunakan busur panas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













