Curas dan Lukai Penghuni Kost dengan Pisau, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Tamalate

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Tamalate Polrestabes Makassar meringkus seorang pria berinisial A alias Gerandong (28), diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Terduga pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri Usman S.E di dampingi Panit Opsnal AIPDA Dedi Arseto pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di dalam kamar kost.
“Keduanya mendengar suara pintu pagar kost terbuka dan menerima informasi melalui grup percakapan penghuni kost mengenai keberadaan seorang pria tak dikenal yang diduga masuk ke area kost,” jelasnya.
Mengingat sepeda motor salah seorang pemilik kost belum terkunci stang, keduanya kemudian keluar dari kamar menuju lantai satu untuk mengamankan kendaraan tersebut.
Namun, setibanya di lantai satu, mereka justru bertemu dengan terduga pelaku. Pria tersebut langsung menodongkan pisau kepada korban dan meminta agar korban tidak berteriak.
Pelaku kemudian menarik telepon genggam yang sedang dipegang korban. Korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik dan korban terjatuh. Dalam kejadian tersebut, pisau yang dibawa terduga pelaku sempat mengenai bagian bahu korban.
Setelah berhasil merebut telepon genggam tersebut, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate.
Tim Opsnal pun kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan A alias Gerandong.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur berwarna oranye, satu buah helm berwarna hitam, dan satu buah switer berwarna hitam.
AKP Alim Bahri Usman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk melalui pagar kost, kemudian mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas telepon genggam milik korban,” ungkap AKP Alim Bahri Usman.






