Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Polres Tanjungbalai Tegaskan Komitmen

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di lapangan belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai pada Kamis (8/10)

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., hadir langsung memenuhi undangan resmi dari pihak kejaksaan. Kehadiran Polres Tanjungbalai ini menegaskan komitmen serta sinergi yang kuat antar-instansi penegak hukum di wilayah Tanjungbalai.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.16 WIB tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kodim Asahan, Danlanal Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, Lapas Tanjungbalai, BPOM, serta Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan proses pemusnahan berjalan secara transparan dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dilaksanakan setelah sebuah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tanjungbalai memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika, yakni 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jeriken/drum/box fiber, dan 1 unit sepeda motor.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan terdiri dari 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik bermerek MinyaKita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas, buku dan berbagai barang pendukung lainnya.

Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan air

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kesempatan itu menyampaikan Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen serta sinergi yang kuat antara Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri dalam mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Pemusnahan barang bukti ini sangat penting untuk memastikan seluruh barang haram dan hasil kejahatan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga kondusivitas serta memberantas tindak pidana di wilayah Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *