Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Ungkap Konflik Kepentingan dan Aliran Rp2,38 Miliar
Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Ungkap Konflik Kepentingan dan Aliran Rp2,38 Miliar

Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari pihak swasta.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Achmad menjelaskan, penyidik menemukan dua klaster utama dalam konstruksi perkara tersebut. Pertama, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP. Kedua, dugaan penerimaan suap terkait penunjukan penyedia dalam paket pengadaan di lingkungan BNPB.

SPACE IKLAN

Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dirancang agar respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan KPK, penggunaan DSP antara lain dapat dilakukan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Untuk mendukung percepatan penanganan bencana, BNPB menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat penyedia barang dan jasa. Skema tersebut memungkinkan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan BNPB maupun pihak swasta.

Pada klaster pertama, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli kepala BNPB.

Menurut KPK, nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026. Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disoroti adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AAVE.

Kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AAVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. KPK masih mendalami dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan penggunaan anggaran pengadaan yang bersumber dari DSP.

Pada klaster kedua, penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat BNPB untuk memuluskan penunjukan penyedia dalam paket pengadaan barang dan jasa.

KPK mengungkapkan, RIC, tenaga ahli kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tertentu memperoleh paket pengadaan. Dalam perkara ini, PT TLS disebut menjadi salah satu penyedia yang mendapatkan kesempatan sebagai vendor.

Pada periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER, direktur PT TLS, dengan total sekitar Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB.

Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, serta 56 keping emas seberat 133 gram. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram yang diduga berkaitan dengan pemberian dari sejumlah penyedia dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, USD7.500, dan SGD9.000.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aliran dana dan hubungan antara pemberian uang dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni: BMS, tenaga ahli kepala BNPB, yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan, RIC, tenaga ahli kepala BNPB, yang diduga menerima uang terkait paket pengadaan, GPS, pejabat pembuat komitmen sekaligus kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB, yang diduga menerima pemberian dari penyedia, SNJ, pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi, dan GER, pihak swasta yang menjabat direktur PT TLS dan diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat.

KPK menduga BMS melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

RIC dan GPS disangkakan dengan ketentuan terkait dugaan penerimaan suap, sedangkan SNJ dan GER disangkakan dengan ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK.

KPK selanjutnya menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Achmad menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan tertutup. KPK menyatakan proses penindakan tidak ditujukan untuk menyasar individu, kelompok, lembaga, atau kementerian tertentu.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran untuk penanganan bencana, harus dilaksanakan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan terhadap penggunaan DSP menjadi penting karena dana tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi mengganggu efektivitas penanganan darurat dan pencapaian tujuan pembangunan.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penindakan, termasuk unsur Pusat Polisi Militer TNI yang turut membantu tim di lapangan.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemegang kewenangan anggaran agar memastikan setiap proses pengadaan dan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan, sehingga anggaran penanggulangan bencana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

F
Fakta Delik
Penulis Berita