Indikasi Harga Tidak Wajar dan Dugaan Pelanggaran Teknis Tiga Proyek UNM, L‑KONTAK Desak Kejati Sulsel Periksa PPK

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan adanya indikasi ketidakwajaran harga pada tiga paket proyek pembangunan Universitas Negeri Makassar (UNM). Lembaga ini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga mengabaikan ketentuan perundang‑undangan, tidak memenuhi standar teknis, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L‑KONTAK, Dian Resky Sevianti, menyampaikan dugaan mark‑up dengan merujuk pada acuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Kota Makassar periode 2024‑2026. Tiga proyek yang disoroti adalah Pembangunan Gedung Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Psikologi senilai Rp591.840.000, Penataan Halaman Parkir Hall A.P. Pettarani senilai Rp950.000.000 (keduanya melalui skema e‑purchasing), serta Paket Gabungan 50 Pekerjaan Gedung dan Pemeliharaan Fakultas Teknik.
Menurut Dian, salah satu titik lemah penyimpangan adalah dugaan kelalaian PPK yang tidak meminta dukungan tenaga pengelola teknis dari instansi berwenang. Langkah itu dinilai melanggar Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 serta Pasal 124 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021, yang secara eksplisit mengatur kedudukan, kewajiban, dan tanggung jawab pengelola teknis pekerjaan bangunan negara.
“Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?” tegas Dian.
Kelalaian tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip‑prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018. Sebelumnya, L‑KONTAK telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada PPK UNM guna mendapatkan penjelasan resmi atas temuan‑temuan awal ini.
Di sisi lain, hasil monitoring tim L‑KONTAK juga menimbulkan keraguan terhadap penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh kontraktor pelaksana. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD). L‑KONTAK juga mempertanyakan status pendaftaran tenaga kerja dalam program jaminan sosial sesuai Permen Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2021.
“Kami akan segera melaporkan persoalan K3 ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel. Jika kelalaian terbukti, pekerjaan sebaiknya dihentikan sementara sampai ada kejelasan penuh,” ujar Dian Resky Sevianti. (*)

